728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 09 Februari 2022

    Gugatan Tonny Dikabulkan, Aset-Aset Miliknya Dikembalikan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Akhirnya,  gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Tonny Hendrawan (Penggugat)  melawan  Wahyudi Suyanto, Chandra Hermawan,  Cynthia Ariyani (Tergugat) ,  Kasubdit I Indagsi Direskrimsus Polda Jatim Sunarto, Kepala Kantor Cabang Bank CIMB Niaga Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Surakarta, Jawa Tengah dan Maya Iswri serta Asih Sari Dewanti S.H notaris pengganti Muhamad Budiman SH (Turut Tergugat), dikabulkan oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua DR Yohanes Hehamon SH Mhum menyatakan, mengabulkan gugatan Tonny Hendrawan dan  membatalkan semua perikatan-perikatan pelepasan hak atas tanah yang pernah dibuatnya pada Kamis , 23 Juli 2009 mulai pukul 20.20 WIB sampai selesai terhadap tanah hak miliknya yang terletak di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta yang menjadi obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    “Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1,2 dan 3 melakukan perbuatan melawan hukum,"ucap hakim Yohanes Hehamony di ruang sidang Candra 1 PN. Surabaya, Senin (7/2/2022).

    Menurutnya, menyatakan aset-aset berupa sebidang tanah SHM Nomor : 43 / Kelurahan Manahan, seluas + 864 M2, gambar situasi, tertanggal 6-6-1990, nomor : 1521 / 1990, Sertifikat / Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta, tertanggal 12-6-1964 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung. Sebidang tanah SHM Nomor : 102 / Kelurahan Manang, seluas 1.535 M2 dengan surat ukur, tertanggal 30-08-2000 Nomor : 249 / 2000, Sertipikat Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, tertanggal 19-9-2000 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung. 

    Masih kata Hakim Ketua Yohanes Hehamony, sebidang tanah Hak Milik Nomor : 268 / Desa Gondilan seluas 1.934 M2 dalam Surat Ukur, tertanggal 19-4-2001Nomor : 28 / Gonilan / 2001, Sertipikat Buku Tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, tertanggal 19-5-2001 atas nama Tonnu Hendrawan Tanjungg dan Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 260 / Desa Gajahan seluas + 2518 M2 dalam Gambar Situasi, tertanggal 13-7-1993 atas nama Tonny Hendrawan Tanjung merupakan hak milik Penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.

    Dalam pertimbangan Hakim Yohanes Hehamony, menegaskan bahwa Tonny Hendrawan Tanjung sebagai penggugat didukung dan memiliki alat bukti, saksi dan ahli berhasil mendalilkan gugatannya.

    Sedangkan, pihak Tergugat dan Turut Tergugat terbukti  gagal mempertahankan dan membuktikan dalil-dalilnya di persidangan.

    Bahkan, dalam amar putusan, ajelis hakim sepakat menyatakan batal demi hukum jual- beli antara Tergugat 2 dan Tergugat 3.

    Sebagaimana diketahui, Tonny Hendrawan Tanjung mulanya menggugat Chandra Hermanto karena 4 sertifikat tanahnya di Surakarta yang pernah dia jaminkan sebagai utang Rp 4 miliar, itu  dijual oleh Chandra (kakak iparnya), kepada Cythia Ariani dengan harga Rp   17 miliar.

    Atas hal tersebut, Tonny Hendrawan bertekad menggugat karena dia pernah di penjarakan oleh Chandra di Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Meskipun,  dalam persidangan di PN Surabaya Tonny akhirnya dinyatakan tidak bersalah (onslag) dan bebas demi hukum. 

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tonny Hendrawan Tanjung, yakni Agus Mulyo SH  menyampaikan rasa syukurnya,  karena perjuangan panjang kliennya sejak 2009 terbayar (lunas hari ini).

    “Alhamdulilah, hari ini, aset-aset klien kami  melalui majelis hakim diputuskan dikembalikan,” ujarnya.

    Agus Mulyo SH mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang membatalkan jual beli aset klienya kepada Cythia Ariani sebagai tergugat 3 dan memerintahkan tergugat 2 Chandra Hermawan dan tergugat 3 Cynthia Ariyani untuk mengembalikan sertifikat asli kepada kliennya, Tonny Hendrawan sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

    Di tempat yang sama, Tonny Hendrawan mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada  Tuhan atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatannya.

    "Pak Agus Mulyo sebagai lawyer saya sudah berjuang luar biasa dari awal sampai akhir tanpa ada apapun juga dengan susah payah,” ungkapnya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Tonny Dikabulkan, Aset-Aset Miliknya Dikembalikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas