728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Februari 2022

    Dua Direktur PT Hobi Abadi Divonis Masing -Masing 4 Tahun Penjara

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Akhirnya  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda. 

    Adalah Hakim Ketua  Martin Ginting menyatakan , kedua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar ke dalam akte otentik.

    Sebagaimana amar putusannya, Hakim Ketua  Martin Ginting menyebutkan,  perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik yakni Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor. Dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa (Irwan dan Benny) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” ucap Hakim Martin Ginting, di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (10/2/2022).

    Pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa berpotensi merugikan saksi korban Richard Sutanto selaku komisaris PT HAI yang dikeluarkan dari susunan direksi malalui RUPS.

    “Pemecatan adalah terbukti mengandung ketidak benaran atau keterangan palsu,”kata Martin Ginting

    Menurut Hakim Ginting, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa sehingga harus dikesampingkan. Dimana penasihat hukum terdakwa mendalilkan bahwa kasus ini merupakan ranah hukum keperdataan.

    Dalam perkara ini, Penasihat hukum juga dinyatakan tidak mampu membuktikan kebenaran dasar dari pemecatan tersebut. Dan tidak pernah mampu dibuktikan secara nyata oleh para terdakwa dalam persidangan.

    Majelis hakim dalam perkara ini sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Zulfikar yang menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

    Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa.

    Dengan putusan tersebut,  PH kedua terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

    PH kedua terdakwa yakni Bima Putera Limahardja mengatakan putusan hakim sangat tinggi.

    Menurut Bima, dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

    Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Direktur PT Hobi Abadi Divonis Masing -Masing 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas