728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 11 Februari 2022

    Dituntut 3 Bulan, Temmy Timotius Siap Ajukan Pledoi

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) Sidang lanjutan terdakwa  Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk senilai Rp 12 miliar milik PT Utama Jaya Nitya (UJN), memasuki babak penuntutan oleh   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Permana.

    JPU Willy  menuntut hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa Temmy Timotius, dengan perintah ditahan. Temmy dianggap  terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP yakni penggelapan. Meskipun telah meminta maaf kepada korban Teguh Soewandi yang tidak lain  adalah pamannya.

    “(Jaksa) Menuntut dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sedangkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” ucap JPU I Gde Willy Permana dalam surat tuntutannya di ruang Candra PN SUrabaya,  Kamis (10/2/2022).

    JPU Willy mengatakan, perkara Temmy sedapatmungkin harus segera diputuskan oleh majelis hakim. Karena Jaksa Willy per-28 Februari 2022 harus pindah ke tempat tugas yang baru.

    "Mohon maaf Yang Mulia, kalau bisa pledonya dipercepat saja. Karena saya harus pindah tidak lama lagi," ungkapnya.

    Mendengar hal ini , Hakim Ketua Martin Ginting SH mengungkapkan, pledoi akan tetap dilaksanakan pada Kamis (17/2/2022) mendatang.

    "Saya rasa masih bisa untuk pledoinya Kamis depan," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH  Hendrikus Ndoki SH, mengatakan, pihakan akan  mengajukan upaya hukum pledoi pada persidangan pekan depan.

    “Tentu, kami akan tetap mengajukan pledoi,” ujarnya. 

    Menurut Hendrikus Ndoki, perkara  antara Temmy Timotius dengan Teguh Soewandi sebetulnya berkaitan erat dengan hak kepemilikan atau hak waris belaka.

    “(Temmy-red) Klien kami  ini  mendapatkan semuanya itu dari almarhum bapaknya yaitu Darmilan Goei ,  adik kandungnya sendiri dari pelapor Teguh Soewandi. Bukan atas kehendak dan niat dari Temmy Timotius sendiri. Perihal truk-truk itu didapatkan Temmy dari ibu tirinya. Sedangkan Temmy adalah anak pertama dari istri Almarhum Darmilan yang pertama,” katanya.

    Hendrikus meyakini, bahwa perkara Temmy itu seharusnya onslag, karena merupakan perkara perdata.

    “Seharusnya  onslag, ini kan perkara hak waris,” cetusnya.

    Sebagaimana dakwaan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak I Gde Willy Permana  menyebutkan saksi korban Teguh Soewandi selaku Direktur Utama PT. Utama Jaya Nitya (UJN) mempercayakan 41 BPKB Truk milik PT. UJN kepada Almarhum Darmilan yang adalah orangtua kandung dari Terdakwa Temmy Timotius sejak tahun 1989.

    Sekitar bulan Desember 2018 terdakwa Temmy Timotius menganggap 41 BPKB Truk tersebut adalah milik dari Almarhim Darmilan, kemudian tanpa sepengetahuan dari Teguh Soewandi truk-truk tersebut dipindah dari garasi milik PT. UJN tama di daerah Pasuruan ke daerah Jasem.

    Akhirnya perkara Temmy lanjut sampai di PN Surabaya dan telah memasuki babak penuntutan dan pekan depan sudah masuk pledoi.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dituntut 3 Bulan, Temmy Timotius Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas