SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Nicolas Vinshensius Lilung , yang tersandung dugaanpenggelapan pakan Kucing sebesar Rp 357.000 di PT Diaz Indo Grosir, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Candra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/02/2022).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dibertius Boimau SH didampingin Biakto Dwi Yuana SH menyatakan, memohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan, menerima pembelaan dari PH terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Nicolas Vinshensius tidak bersalah melakukan tindak pidana, percobaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 jo pasal 53 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.
Dibertius Boimau SH yang diakrab dipanggil John Boimau SH ini, mengharapkan majelis hakim memutus membebaskan terdakwa Nocolas dari segala dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh JPU. Dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut terdakwa Nicolas berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Berdasarkan fakta persidangan, bahwa terdakwa tidak memiliki niat dan memulai untuk berbuat kejahatan, yaitu dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapatkan upah," ujar John Boimau SH.
Atau dengan kata lain, tidak ada niat untuk menggelapkan barang berupa 5 buah bold cat salmon repack, 3 bold cat donat repack, dan 8 buat bold cat bentuk kemasan 1 kg milik toko Diaz Indo Grosir di Jl. Raya Mastrip No 37 , Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan JPUDeddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya ini, majelis hakim akan memutus perkara Nicolas pada minggu depan.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi menyebutkan, ,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.
Waktu itu, terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357.000 .
Dan pada pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Sugito , admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang)/
Keduanya menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.
Ketika di kantor kepolisian, Nico sebenarnya sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357.000 , meskipun tidak merasa bersalah. Akan tetapi, pihak toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.
Padahal, barang masih belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai, namun pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa. (ded)
Mantap Om John...
BalasHapusMaju terus membela kebenaran...Tuhan memberkati dan menjaga selalu.