728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 10 Februari 2022

    Budi Kurniawan Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  AKhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Budi Kurniawan S.E, Direktur Utama PT. Gajah Mada Abadi (GMA), yang tersandung dugaan perkara penipuan , dijatuhi putusan 1 tahun dan 3 bulan penjara.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Kurniawan S.E terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa. Menghukum terdakwa Budi Kurniwan SE dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ucap  Hakim Suparno  dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (9/2/2022).

    Dalam pembacaan putusan yang terbilang singkat ini,  terdakwa Budi Kurniawan yang sebelumnya dituntut  2,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng  karena dinilai bersalah sesuai dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, menyatakan menerima putusan tersebut. 

    Atas putusan ini, JPU  Kejati Jatim Ludjeng  juga menyatakanmenerima putusan tersebut. “Kami juga menerima yang mulia,” ujar JPU Ludjeng.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH)  Rolland Ellyas Potu SH MH didampingi Martin Tokan SH mengatakan, pihaknya  akan berkoordinasi dulu dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menerima (putusan) atau melakukan upaya hukum banding.

    Menurut Rolland , kemungkinan besar yang menyebabkan majelis hakim memberikan putusan 1 tahun dan 3 bulan terhadap kliennya adalah cek kosong.

    “Bisa jadi dan mungkin itu, karena yang dijadikan alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan adalah cek kosong. Makanya ada dua dakwaaan dari jaksa yaitu penipuan dan penggelapan. Namun pada saat penuntututan ternyata satu dakwaan saja yang dipakai oleh jaksa yaitu penipuan,”kata  Rolland dari law office P-P & Partner.

    Ditambahkan Martin Tokan SH, putusan ini adalah putusan luar biasa, karena melihat tinjauan perkara ini jauh dari pikiran penasehat hukum dan hakim putusan 1 tahun dan 3 bulan.

    "Dasar persoalan ini, jelas domain  perdata, bukan pidana. Klien kita punya etikad baik untuk membayar dan tinggal sisa kekurangan. Karena pandemi ini tidak bisa membayar. Awalnya  dimulai dari sebuah perjanjian dan Budi tidak melarikan diri dari tanggungjawab. Aset dari PT Gajah Mada dijaminkan  untuk menutupi kekurangan pembayaran," kata Martin Tokan SH. 

    Sebagaimana diketahui,  Budi Kurniawan S.E, Direktur Utama PT. Gajah Mada Abadi (GMA) jalan Kedungturi No. 18-A Kecamatan Taman, Sidoarjo diduga merugikan PT Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP), perusahaan yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu di jalan Prof. Dr. Soepomo No 31 Tebet Jakarta Selatan, sebesar Rp 7, 470 miliar.

    Kasus ini berawal dari informasi adanya tender pengadaan Mobil Perlindungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak yang masuk ke H. Sriyono, Kepala Divisi Fleet dan Pesanan Penjualan Pemerintah PT TMP.

    Lantas, terdakwa Budi Kurniawan selaku Direktur Utama PT. GMA menyanggupi permintaan H. Sriyono untuk mengikuti tender pengadaan Mobil Perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak tersebut.

    Gara gara tertarik dengan peluang tersebut, pada 22 September 2019 PT GMA mengikuti tender sebanyak 20 unit, tanggal 26 September 2019 sebanyak 1 unit, tanggal 27 Sepember 2019 sebanyak unit dan tanggal 29 September 2019 sebanyak 48 unit.

    Nah, ketika saat jatuh tempo  6 Maret 2020, cek yang dicairkan H. Sriyono ditolak oleh Bank Commonwealth akibat saldonya tidak mencukupi. Saat ditagih oleh H. Sriyono dibayar oleh terdakwa Budi Kurniawan dengan cara ditransfer ke BCA Norek. 2213027557 atas nama PT. TMP yaitu tanggal 9 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.250 miliar pada tanggal 9 Maret 2020 dan tanggal 24 Maret 2020 dibayar lagi Rp. 1 miliar. Hingga  masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 7,470 miliar. Hingga dilaporkan ke polisi dan bergulir sampai ke PN Surabaya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Budi Kurniawan Divonis 1 Tahun dan 3 Bulan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas