728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Februari 2022

    Alwi Hasni SH : "Perkara Ini Adalah Murni Perdata, Kami Ajukan Pengalihan Status Tahanan"

     



                                         Alwi Hasni SH


                                     

                                                Terdakwa Ella 

                                 

    \SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Ella Melianawati , yang tersandung dugaan perkara penggelapan digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/2022).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan, pada Maret 2020 saksi Kamalkrishnan Mukkara Meganathan  mengenalkan terdakwa Ella  dengan saksi So Chistian Soeryawinata  dalam rangka kerja sama pembelian kelapa.

    Kemudian pada Mei 2020,  saksi So Christian  dan  terdakwa Ella memulai melakukan pembelian kelapa dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp. 100 (seratus rupiah) per kilogram.

    Dan  selanjutnya pada 18 Agustus 2020,  terdakwa Ella mengatakan kepada saksi So Christian  bahwa akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri. 

    Lantas pada 24 Agustus 2020 saksi So Chistian  mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa Ella menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella dengan Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) .

    "Kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa Ella, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membeli kelapa,  tetapi digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ucapnya.

    Sampai dengan sekarang ini, terdakwa Ella tidak pernah mengirmkan kelapa kepada saksi So Christian Soeryawinata. 

    "Akibat perbuatan terdakwa Ella tersebut, So Christian mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP," ujar JPU Sulfikar SH. 

    Setelah pembacaan dakwaan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ella, yakni Alwi Hasni SH langsung menyampaikan permohonan pengalihan tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota.

    "Kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan Yang Mulia,"  katanya Alwi Hasni SH sambil menyerahkan surat permohonan pengalihan tahanan kepada Ketua Majelis Hakim Tatas SH Mhum.

    Menurut Alwi Hasni SH, sebenarnya pelapor membicarakan terlebih dahulu atas kejadian ini, tidak langsung melaporkan pada pihak kepolisian.

     "Kita himbau para stake holder atau pengusaha, jika ada kerjasama , tolonglah bicarakan dulu dan mencapai mufakat. Jangan seperti ini caranya (langsung lapor polisi). Apalagi sekarang masa pandemi Covid-19, semua force majeur, overmarch, bisa saja terjadi. Tolong dibicarakan, kalaupun ada kerugian ayo dibicarakan bersama sama. Dalam kasus ini sudah sepakat, 50 : 50 sudah dibagi dan butuh waktu juga. Nggak bisa nuruti ego, terus lapor . Ini area bisnis, bagaimana UMKM Indonesia bisa maju," cetusnya. 

    Dipaparkan Alwi Hasni SH, pelapor melaporkan penipuan dan penggelapan dalam ranah kerja sama seperti ini. Sebelumnya ada pertemuan dan sudah dibahas. Penyidikan dari Februari 2021 sampai Desember 2021, penegak hukum mengimbau supaya berdamai saja.

    "Ini untuk kondusifitas ekonomi juga. Penegak hukum dari Polrestabes Surabaya  dan Kejaksaan Tanjung Perak, dan sama-sama mencari solusi. Klien kami menjadi korban dari sistem , aturan pidana harus dirubah seluruhnya. Kami berharap sebagai advokad meminta DPR-RI segera mengubah Undang Undang Pidana kita, disesuaikan dengan hukum adat, hukum kontinental dan hukum negara kita, sesuai dengan keadaan yang ada. Karena kekuasaan kehakiman yang ada tidak cukup, karena ada aturan aturan yang perlu direvisi," ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Alwi Hasni SH mengatakan, mengenai kerugian So Christian   kurang lebih sebesar Rp 693.000.000 itu, sudah ada pengembalian dari Ella Rp 200 juta plus pengembalian gudang, bahkan sebelum ada laporan.

    "Menurut klien saya, sudah ada pengembalian sebelum ada laporan. Pas laporan polisi, klien saya memberikan pengembalian. Dalam kesepakatan ditanggung 50 persen 50 persen kerugian. Ada berbagai macam faktor," tukasnya.

    Ditegaskan Alwi Hasni SH, bahwa perkara ini murni perdata dan perkara perdata dijalankan dulu. 
    .

    "Kami mengajukan  permohonan pengalihan status tahanan  dari tahanan Rutan ke tahanan kota, dan semoga dikabulkan oleh majelis hakim. Anak terdakwa sakit dan suaminya tidak bekerja dan sakit. Terdakwa Ella adalah tulang punggung keluarga," tandasnya. (ded) 

     





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Alwi Hasni SH : "Perkara Ini Adalah Murni Perdata, Kami Ajukan Pengalihan Status Tahanan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas