Yafeti Waruwu SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Ir Suwandi Gunadi, yang tersandung dugaan perkara perpajakan, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Adv. Yafeti Waruwu SH MH di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/1/2021).
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ir Suwandi Gunadi, yakni Adv. Yafeti Waruwu SH MH memohon dengan hormat ke hadapan majelis hakim yang Mulia yang memeriksa, mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, yang pada pokoknya menerima eksepsi/keberatan dari terdakwa untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan No REG Perkara ; PDS-03/M.5.10/Ft.2.1/12/2021 terhadap terdakwa Ir Suwandi Gunadi batal demi hukum, dan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak diterima," ucapnya.
Menurut Adv. Yafeti Waruwu SH MH , pihaknya juga memohon agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Suwandi Gunadi tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan.
Dan memulihkan hak terdakwa Suwandi Gunadi dalam hal kedudukan, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Apabila majelis hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Dalam eksepsinya, Adv. Yafeti Waruwu SH MH menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa penuntutan tindak pidana telah daluwarsa 10 tahun atau di luar tenggang waktu.
Sebagaimana dalam Undang Undang RI. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.pada pasal 40 berbunyi "Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan'.
Dan atau sebagaimana dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 pada pasal 40 yang berbunyi " Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Artinya, bahwa surat dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan tangga; 25 Januari 2022 yang telah menguraikan pokok pokok dakwaan dan tindak pidana terdakwa Ir Suwandi Gunadi pada waktu tahun 2011- 2012 (sejak saat terutangnya pajak) telah daluwarsa 10 tahun. Ini di luar tenggang waktu atau tepatnya kurang lebih 11 tahun.
"Dengan demikian sudah jelas dan terang serta ketegasan dalam Undang Undang dimaksud, penuntutan dan dakwaan JPU batal demi hukum," ucap Adv. Yafeti Waruwu SH MH .
Dijelaskannya, bahwa Undang Undang yang didakwaan telah ada perubahan dan untuk kepastian hukum perlu sinkronisasi dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) dalam dakwaan.
Selain itu, tunggakan pokok pajak yang disangkakan atau didakwakan telah dibayar atau lunas. Bahwa dengan pembayaran tunggakan pokok tersebut,seharusnya terdakwa tidak punya tanggungan pokok pajak yang merugikan negara karena sudah lunas.
Bahwa dalam surat dakwaan JPU menyatakan bahwa jumlah yang dibayar Rp 615.882.225. Ini merupakan kekeliruan dan menyimpang dari hasil BAP penyidikan dan atau data administrasi perpajakan di KPP Pratama Surabaya Sawahan dan dalam bukti pembayaran oleh terdakwa, terjadi selisih Rp 3.195.275.
Karena terdakwa telah membayar tunggakan pokok pajak dengan lunas Rp 619.077.500
Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Suwandi Gunadi melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat 1 Undang Undang RI No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 9 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan5an Undang Undang RI No. 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UNdang Undang RI. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi Undang Undang jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar