SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki dengan hukuman 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi, wartawan Tempo sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Putusan terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan hakim Mohammad Basir diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/01/2022).
Dalam agenda putusan ini, ruang sidang Cakra dipenuhi oleh skeitar 40 wartawan dari sejumlah media massa, baik dari komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama 10 bulan,” ucap Mohammad Basir dalam amar putusannya.
Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatam kedua terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Namun demikian, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” ujar hakim Basir.
Selain itu, dalam amar putusan lainnya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti kerugian atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.
Atas putusan hakim Muhammad Basir ini, terbilang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, kronologisnya, perkara ini bermula pada Sabtu 27 Maret 2021 Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya, setelah memperoleh informasi dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengenai adanya kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lantas, Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Dia menjawab dari mempelai perempuan, namun perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal dengan Nurhadi.
Spontan, dia didorong menjauh ke belakang gedung , yang diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam korban dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.
Dugaan intimidasi terhadap pers ini tidak berhenti sampai di situ saja. Bahkan, Nurhadi dibawa seorang anggota oknum TNI ke sebuah pos untuk ditanyai identitasnya.
Kemudian, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nah, dalam perjalanan, dia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat.
Kali ini, Nurhadi diinterogasi dan ditendang, dipukul serta tamparan hingga ancaman pembunuhan. Setelah itu, disodorkan uang Rp 600 ribu sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Lantas, Nurhadi diantar pulang ke rumah oleh dua orang mengaku polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Kondisinya, terbilang cukup mengenaskan, ada luka robek di bibir dan dada terasa sesak, akibat pemukulan polisi. (kus)
0 komentar:
Posting Komentar