728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 28 Januari 2022

    Semua Kendaraan Itu Peninggalan (Milik) Darmilan, Tapi di Atas Namakan PT UJN

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang  lanjutan terdakwa Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk  senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN), kini telah memasuki babak pemeriksaan terdakwa yang digelar digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/1/2022).

    Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya  untuk bertanya pada  terdakwa Temmy.

    JPU Fadhil SH bertanya pada terdakwa Temmy, apakah pernah mengambil  41 STNK truk atas nama PT UJN.

    "Saya tidak mengambil, tetapi diberi oleh Subandi, Direktur PT UJN," jawab terdakwa Temmy.

    Ada 16 unit truk atas nama PT UJN dibaliknama PT Molases. Proses balik nama dilakukan, berdasarkan  surat pelepasan , kwitansi dan fotokopi. Kelengkapan tersebut sudah ada dalam BPKB dari Yessy . Untuk proses balik nama, tidak ada kesulitan di kantor Samsat. 

    Hal itu dimasukkan sebagai modal PT Molases an diganti saham di PT Molases senilai Rp 4 miliar. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Hendrikus Ndoki SH bertanya pada Temmy, tolong dijelaskan tentang Yessy menyerahkan apa pada saudara terdakwa.

    "Ibu Yessy menyerahkan BPKB pada Temmy. Darmilan yang membeli kendaraan pada tahun 2013 sampai 2014. Pembelin secara kredit dan tahun 2017 lunas. Kendaraan dikirim ke garasi PT UJN di Pasuruan. Setelah lunas, BPKB diserahkan Darmilan dan disimpan Yessy," jawab Temmy.

    Sekitar Januari 2017, Temmy bantu bantu ayahnya Darmilan. Semasa hidupnya, Darmilan seringkali berbicara pada Temmy mengenai pembelian mobil yang dilakukannya.

    "Kalau papa (Darmilan) tidak ada, ini  (kendaraan) punya anak-anak. Saya seringkali ke rumah ayah, bahkan tiga hari sekali di rumah papa,"  kata Temmy.

    Dijelaskannya, ada 36 BPKB dan 5 unit dari Hermanto, bukan milik PT UJN. Akan tetapi, 5 unit kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti (BB). 

    "36 unit kendaraan dibeli Darmilan dan ada BPKB-nya," cetus Temmy.

    Dalam kesempatan itu, Temmy menyebutkan, bahwa keterangan saksi Hadiri di persidangan sebelumnya, tidak benar adanya. Hadiri membuat inventaris pada 2017. Dia membuat inventaris itu, setelah ada kasus ini. 

    Hadiri hanya membuat invetaaris atas 41 truk milik PT UJN. Padahal, PT UJN mempunyai ratusan kendaraan. 

    Kembali JPU Fadhil bertanya pada terdakwa Temmy, mengenai uji lab.forensik atas tanda tangan Teguh Soewandi pada surat pelepasan hak dan kwitansi.

    "Pak Teguh yang minta dilabforkan.Hasilnya, tanda tangan itu identik menurut penyidik. Atas keterangan Teguh itu merugikan saya, karena menyatakan bukan tanda tangan Teguh.  Hal itu sangat merugikan saya," jawab Temmy.

    Sebelum sidang selesai, Temmy menyerahkan surat kepada majelis hakim, yang nantinya akan dijadikan bukti.

    Dilanjutkan Temmy, bahwa 14 unit kendaraan pembayarannya lewat CV MMP (Mandiri Makmur Perkara). Bahkan, Yessy pernah menyatakan, bahwa kendaraan  itu yang beli adalah Darmilan dan milik Darmilan, tetapi atas nama PT UJN.

    "Kendaraan yang dibeli papamu dan milik papamu itu, tapi atas nama PT UJN (pinjam nama)," kata Temmy menirukan perkataan Yessy kala itu.

    Ada 36 BPKB selalu berada di rumah  Yessy dan tidak pernah ke PT UJN. Ketika penyerahan BPKB yang hadir di rumah Yessy, adalah Temmy. Riko tidak ikut waktu itu.

    Lagi-lagi, JPU Fadhil bertanya pada terdakwa Temmy, apakah semua urusan harus persetujuan Teguh. Jika tidak nurut, akan mengalami kejadian seperti ini (yang dialami Temmy) ?

    "Ya benar, begitu Pak (Jaksa)," jawab Temmy.

    Temmy menjelaskan, bahwa dia mendapatkan ijin dari Subandi, Direktur PT UJN untuk memindahkan truk dari Pasuruan ke tempat lain. 

    Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan dirasakakan sudah cukup oleh Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum, bertanya pada JPU Fadhil, kapan tuntutan akan dilakukan pada terdakwa Temmy.

    "Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Yakni pada 3 Febuari 2022 nanti," ungkap JPU Fadhil.

    Lantas, Hakim Ketua Martin Ginting SH menutup sidang, dengan mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Hendrikus Ndoki SH mengutarakan, semua harta (kendaraan/truk) itu peninggalan bapaknya Temmy (Darmilan), waktu itu tidak punya perusahaan. Jadi, di atas namakan PT UJN. 

    Ditambahkannya, terdakwa memohon pada majelis hakim untuk menetapkan saksi pelapor (Teguh Soewandi)  telah melakukan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai pasal 242 ayat 2 KUHP yang merugikan terdakwa.

    Dasarnya, bukti scientific yang di penyidikan diakui , tetapi dalam persidangan, justru di bantah oleh yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli pidana Prof DR Nur Basuki SH MHum.

    "Keterangan Teguh Soewandi mencla-mencle. Di BAP lain, di persidangan lain lagi," katanya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Kendaraan Itu Peninggalan (Milik) Darmilan, Tapi di Atas Namakan PT UJN Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas