SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN), kali ini menghadirkan ahli pidana, Prof DR Nur Basuki SH MHum yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/1/2022).
Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya kepada Penasehat Hukum (PH) Rawikara Dhita Sadewa SH, untuk bertanya pada ahli pidana.
PH Rawikara SH mengilustrasikan, seseorang mengambil barang yang menurutnya adalah harta warisan dari ayahnya. Apakah bisa dikatakan sebagai penipuan ?
"Nggak bisa dikatakan penipuan. Kalau berdasarkan hak waris adalah alas hak yang sah," jawab ahli pidana Prof DR Nur Basuki SH MHum.
Kembali Rawikara SH bertanya pada ahli pidana, dengan memberikan ilustrasi ada seorang Direktur sebuah PT menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB , kwitansi dan pelepasan hak. Lantas diberikan pada ahli warisnya, siapa pemilik kendaraan itu ?
"Kalau terima pelepasan hak dan BPKB, maka PT bukan pemilik. Adanya pelepasan hak, PT bukan pemilik atas barang itu," jawab ahli pidana.
Lagi-lagi ahli pidana ditanya mengenai ada perkara pidana , tetapi ada dua kasus perdata tentang sengketa kepemilikan. Bagaimana pendapat ahli tentang hal ini ?
"Jika terjadi sengketa kepemilikan, hakim dapat menunda atau menangguhkan perkara pidana dulu. Pemilik punya alas hak yang sahh, perkara perdata diselesaikan dulu. Sedangkan perkara pidana ditangguhkan. Tunggu putusan perdata," kata ahli pidana.
Setelah keterangan ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum mengatakan, sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (27/1/2022) mendatang.
"Baiklah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan Kamis depan," cetusnya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar