SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan empat terdakwa Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo Hadi Santoso , Karma Jata, dan saksi Bayu Isnanda Anugraha (berkas terpisah), kali ini menghadirkan saksi Rizky Ardrianto (polisi) digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (24/1/2022).
Setelah Hakim Ketua Tatas SH Mhum membuka sidang, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk bertanya pada saksi.
"Bisa saksi jelaskan apa yang saudara ketahui atas kejadian itu?," tanya JPU Sulfikar SH.
Saksi Rizky menjawab, dia sempat melihat korban Bagus Hermadi telah meninggal dunia dan tergeletak. Saksi melihat telinga korban berdarah dan mengeluarkan banyak darah.
Lokasi di sekitar situ, sudah dikasih garis pembatas polisi (police-line) dan warga masyarakat tidak diperbolehkan untuk mendekat. Karena pihak kepolisian tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut saksi Rizky, kejadian itu terjadi pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar jam 23.15 wib bertempat di Jl. Raya Balongsari Tama Selatan Blok 9 No.10 Kecamatan Tandes , Kota Surabaya.
Pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB sdr. Funny Gunawan (DPO) mendatangi tempat kerja saksi Bayu Isnanda Anugraha dengan maksud mengantarkan sepeda motor Honda PCX No. Pol L-3250-EU.
Dan selanjutnya saksi Bayu Isnanda menghubungi terdakwa Joko Purnomo untuk ngumpul di rumah kos terdakwa Sutopo Hadi Santoso di Jl. Tubanan Baru Blok F No. 28 Surabaya.
Dan selanjutnya terdakwa Joko Purnomo, mengatakan kepada saksi Bayu Isnanda untuk membawa senjata tajam. Sehingga saksi Batu sebelum ke rumah terdakwa Sutopo pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Lantas, kemudian berangkat menuju rumah kos Sutopo. Nah, setelah tiba di rumah kos. Joko Purnomo, Nuroqim, Karma Jata, dan saksi Bayu Isnanda dan Funny Gunawan (DPO) sedang ngumpul sambil meminum kopi.
Kemudian, Karma Jaya mengusulkan untuk ke daerah Sememi kepada Joko Purnomo, Nuroqim dan Sutopo, serta saksi Bayu Isnanda dan Funny Gunawan (DPO) dengan mengatakan ,“ayo kita cari cewek di daerah Sememi, ayo ke Sememi keburu malam , sambil perjalanan ada anggota PSHT langsung kita Der” .
Dipaparkan Rizky, setelah sepakat pada pukul 22.00 Wib para terdakwa, saksi Bayu dan Funny Gunawan (DPO) berangkat menuju daerah Sememi dengan berboncengan. Joko Purnomo berboncengan dengan Sutopo menggunakan sepeda motor Honda beat warna Oranye No. Pol. S-2680-AE.
Sedangkan , Nuroqim berboncengan dengan Funny Gunawan menggunakan sepeda motor milik Nuroqim. Dan Karma Jata berboncengan dengan saksi Bayu Isnanda.
Sekitar pukul 23.15 Wib , Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo, Karma Jata bersama- sama saksi Bayu Isnanda , dan Funny Gunawan (DPO) melintas di Jl. Balongsari Tama Selatan Blok 9 No.10 , Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Kemudian, para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi yang saat itu menggunakan kaos PSHT berboncengan dengan saksi Mohamad Roza Maulana, menggunakan sepeda motor.
Sontak, Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo, Karma Jata bersama- sama saksi Bayu Isnanda , dan Funny Gunawan (DPO) berbalik arah mengikuti korban Bagus Hermadi ..
Saksi Bayu Isnanda bertanya kepada Karma Jaya, ada apa kemudian Karma Jaya mengatakan siap-siap. Sehingga saksi Bayu Isnanda menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Karma Jaya langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mohamad Roza Maulana dan dan korban Bagus Hermadi. Setelah sampai di sebelah selatan Jl. Raya Balong Sari Tama selantan Blok 9 Surabaya , saksi Bayu Isnanda langsung melakukan penusukan terhadap korban Bagus Hermadi menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pisau diarahkan ke leher bagian belakang korban Bagus Hermadi. Lalu Bagus terjatuh dan bersimbah darah . Sementara Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo dan I dan Funny Gunawan (DPO) bertugas menjaga / mengawasi dengan posisi berada di belakang saksi Bayu Isnanda.
Setelah melihat korban jatuh bersimbah. Mereka langsung melarikan diri kemudian pulang ke rumah masing-masing. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. KF 21.0542 pada Jumat , 20 Agustus 2021 pukul 05.00 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tia Maya Affrita sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kebiruan pada gusi dan selaput lendir bibir. Pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata kiri bagian atas dan bawah, luka lecet pada dahi kiri dan luka tusuk pada dahi kiri.
Akibat dari perbuatan Joko Purnomo, Nuroqim, Sutopo Hadi Santoso , Karma Jata, dan saksi Bayu Isnanda Anugraha (berkas terpisah), dan Funny Gunawan (DPO) menyebabkan korban Bagus Hermadi meninggal dunia. Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Tatas SH Mhum mengatakan, Bayu mengungkapkan ada dendam dan keluarganya sempat menjadi korban di Bojonegoro. Dia mencari orang dengan atribut perguruan. (Sepertinya) mereka sudah merencanakan hal itu.
"Kalau tidak ada rencana (pembunuhan), tunjukkan buktinya," kata Hakim Tatas SH Mhum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Rizky dianggap sudah cukup, Hakim ketua Tatas SH Mhum bertanya pada JPU Sulfikar SH, apakah masih menghadirkan saksi lagi.
"Saksi sudah cukup Yang Mulia," sahut JPU Sulfikar SH.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Hani Kasworo SH mengungkapkan, keterangan saksi Rizky (polisi) yang dihadirkan JPU dengan keterangan terdakwa, mengenai pisau atau sajam yang dibawa terdakwa, tidak ada rencana untuk dibuat membunuh.
"Pisau itu dibawa sehabis acara 17 Agustusan. Nggak ada perencanaan untuk pembunuhan. Spontanitas," cetusnya.
Diduga mereka melakukan hal spontanitas itu, karena melihat adanya anggota antar perguruan silat lain. Yakni PSHT dan Pagar Nusa, panas-panasan. Melihat ada yang memakai baju PSHT , lantas melakukan penganiayaan. Yang melakukan penusukan Bayu saja. Sedangkan yang lainnya, tidak melakukannya.
0 komentar:
Posting Komentar