728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 24 Januari 2022

    Permohonan Praperadilan JE Ditolak, Komnas HAM Minta JE Segera Ditahan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan JE melawan Polda Jatim, Senin (24/2/2022). 

    Adalah Hakim tunggal Martin Ginting SH Mhum yang menolak  praperadilan yang diajukan JE, yang menilai  kurang pihak.  Tidak menyertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai termohon dalam gugatan praperadilan tersebut.

    Sebab, beberapa kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menangani kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan JE, mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

    "Putusan itu belum masuk dalam pokok perkara. Pria berinisial JE itu melayangkan permohonan Pra-peradilan itu karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya merasa tidak pernah melakukan pencabulan kepada muridnya," ucapnya.

    Sehabis sidang, Ketua Komnas HAM Anak dan Perempuan, Aris Merdeka Siraid mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menolak praperadilan yang diajukan JE.

    "Praperadilan JE ditolak. Kami meminta JE segera ditahan," pintanya kepada sejumlah media massa yang mewawancarainya di depan PN SUrabaya.

    Sebagaimana diketahui, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan JE. Diantaranya, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

    Penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual kepada muridnya berinisial SDS, dinilai  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan termohon (Kapolda Jatim) yang menetapkan pemohon (JE) sebagai tersangka.

    Penetapan itu tercantum dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum. Surat itu dikeluarkan pada 6 Agustus 2021. Juga JE meminta agar termohon menghentikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan SDS ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

    Lantas SDS melaporkan JE ke Polisi, lantaran tindakan pelecehan seksual yang dialaminyi semasa bersekolah di Sekolah SPI. Dalam pengakuannya, tindakan itu terus dia alami ketika dirinyi bekerja di sekolah tersebut. Setelah laporan SDS bergulir di Polda Jatim, beberapa alumni sekolah itu yang merasa jadi korban mulai bermunculan dan melaporkan ke polisi. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Permohonan Praperadilan JE Ditolak, Komnas HAM Minta JE Segera Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas