728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 26 Januari 2022

    Perkara Guntual dan Tutik Rahayu Harus Dihentikan Demi Hukum

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Setelah  Penasehat Hukum (PH) terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu, yakni  Rommel Sihole SH berkirim surat kepada MA pada tanggal 27 Desember 2021 Nomor 075/LCP.01/PID/XII/2021 perihal keberatan dan permohonan atas pemeriksaan perkara pidana Nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN.Sby,  Panitera MA RI menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 3 Januari 2022, menanggapi surat  Nomor 02/SET.KMA/IB/I/2021.

    Lantas surat diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai voorpost Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti dan kemudian melaporkan kepada MA RI.

    Perpindahan sidang Guntual dan Tutik Rahayu, yang tersandung dugaan perkara ITE,   dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ke PN Surabaya,  dasarnya dari MA, karena adanya konflik interest (kepentingan). 

    "Setelah perpindahan itu, tentunya kami protes juga terhadap hal ini. Karena salah satu pelapor yang mendapatkan surat tugas sekarang bertempat dan bekerja di PN Surabaya," ucap Guntual dan Tutik Rahayu di kantornya di Surabaya, Rabu (26/1/2022).

    Mereka tentunya keberatan pada MA. Setelah mengirimkan surat  keberatan pada MA, mendapatkan balasan bahwa terkait hal ini, sekarang diberikan atensi pada Pengadilan Tinggi. Hal ini  menjadi satu  kerancuan. 

    " Surat itu datangkan dari MA yang membuat keputusan, bagaimana kok lebih rendah dari MA. Sekarang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kami berharap, apapun menggunakan lembaga sampai MA pun keberatan. Karena pengaduan atau laporan itu bukan atas nama pribadi atau perorangan, tetapi  menggunakan kop kelembagaan peradilan Indonesia," ujarnya.

    Dijelaskan Guntual, sampai saat ini belum ada jawaban dari Pengadilan Tinggi. Sebenarnya bukan persoalan jawaban. "Kita berhukum tentu harus sesuai dengan hukum, kalau peradilan ini berasal dari kekuasaan kehakiman , hendaknya mengacu pada kekuasaan kehakiman," tegasnya.

    Nah, yang menjadi persoalan adalah kekuasaan kehakiman diterapkan, sudah tidak lagi menggunakan ketentuan. Dalam Pasal 17 ayat 6  UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 , seorang hakim atau siapapun harus mengundurkan diri jika punya konflik kepentingan.

    "Yang perlu diketahui dalam perkara ini, pelapornya adalah jajaran pengadilan. Laporannya sendiri menggunakan kop pengadilan. Nah, di bawa kemanapun dan di pengadilan manapun, ini nggak bisa. Ini jadi pertanyaan, apakah mereka menerapkan hukum berdasarkan kekuasan hukum yang sah atau mereka melakukan kesewenang-wenangan. Kalau berdasarkan hukum, kita kembali pada peraturan berdasarkan perintah jabatan yang sah," kata Guntual.

    Dalam perkara ini, sudah bukan lagi perintah jabatan yang sah. Karena hakim menyidangkan perkara yang pelapornya adalah jajaran kekuasan kehakiman. 

    "Karena itu, perkara kami ini harusnya dijawab bahwa jajaran pengadilan sampai MA, tidak berhak mengadili perkara kami ini. Karena pelapornya adalah institusi pengadilan yang menggunakan kop surat pengadilan," cetus Guntual.

    Seharusnya yang menyidangkan perkara ini adalah pengadilan yang tidak terkait dengan kekuasaan kehakiman, yakni  Arbitrase atau pengadilan internasional. "Terus terang , kami menunggu jawaban yang jelas. Kalau jawaban disidangkan di pengadilan manapun, kami tetap protes. Kami akan melakukan upaya hukum pidana, sesuai perintah Undang-undang, bukan perintah kami," ungkapnya.

    Dijelaskan Guntual, kecuali mereka tidak mengacu pada  UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009. 

    Ditambahkannya, dibilang mencemarkan suatu lembaga, memang nyatanya  mendapatkan putusan Komisi Yudisial (KY) bahwa salah satu  hakim di-nonpalu terhadap adanya sanksi yang mereka langgar.

    Faktanya, sekarang ini lagi ramai diberitakan adanya hakim yang ditangkap dan terkena OTT KPK. Itu faktanya dan bukan berita hoax atau mencemarkan.  Bahwa peradilan hukum harus benar -benar dijalankan sesuai amanah Undang Undang. Bukan karena sesuatu kekuasaan yang sewenang- wenang.

    "Harapan kami sebagai masyarakat tentunya perkara kami ini, hendaknya apapun yang dilakukan , surat dari MA sudah tidak layak pengadilan negeri Indonesia khususnya, untuk melanjutkan perkara ini. Perkara ini harus dihentikan demi hukum," tukasnya. (ded)






     



     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara Guntual dan Tutik Rahayu Harus Dihentikan Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas