SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Temmy Timotius (Penggugat) terhadap PT Utama Jaya Nitya (UJN) dan Teguh Soewandi Dkk (Tergugat I s/d 9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini agenda sidang dalam pemeriksaan saksi Sony (Finance dan Administrasi) PT Indomobil Prima Niaga (dealer) dan ahli DR Ghansam Anand SH MH yang didengar keterangan di depan persidangan.
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua DR Johannis Hehamony SH MHum mempersilahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, yakni Rawikara Dhita Sadewa didampingi Hendrikus Ndoki SH untuk bertanya lebih dulu pada saksi Soni.
Rawikara Dhita SH bertanya, apakah saksi Sony mengetahui bahwa pemesanan kendaraan itu atas nama PT UJN ?
"Saya tidak tahu hal itu. Tertuang atas nama PT UJN, namun yang pesan Darmilan. Dalam hal pemesanan, pernah ada yang pesan kendaraan, tetapi atas nama orang lain. Bisa jadi, pemesan tidak punya surat ijin transportasi (SIPA)," ucapnya.
Seingat saksi Soni, pada tahun 2016, pembelian 6 unit kendaraan atas nama Darmilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat I, II , III dan IV, DR Drs Imam Haryanto SH MH bertanya apakah Temmy pernah pesan kendaraan pada saksi "
"Nggak pernah. Tetapi ada pemesanan Temmy pada dokumen di tahun 2013 dan Temmy tanda tangan. Sedangkan yang dipesan Darmilan pada 2013 sebanyak 14 unit atas nama PT UJN. Ada tanda tangan Temmy," jawab saksi Soni.
Sedangkan ahli keperdataan, DR Ghansam Anand SH Mhum mengatakan, berdasarkan pasal 1977 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Seseorang yang menguasai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan menguasai fisiknya, maka dia lah pemiliknya.
"Diperolehnya suatu benda dengan menarik benda menjadi obyek yang dikuasai, bisa lewat pewarisan pada ahli warisnya. Ini mengacu pada pasal 538 KUH Perdata.
Jikalau mengacu Perpres No 5 Tahun 2015 pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa BPKB kendaraan bermotor adalah bukti dokumen legitimasi kepemilikan.
"Adanya bukti penyerahan BPKB dan kendaraannya, maka sudah ada penyerahan nyata. Orang yang menerima kendaraan bermotor bisa berbuat bebas. Jika orang yang menguasai meninggal dunia, bisa beralih pada ahli waris," cetus ahli DR Ghansam Anand SH MH.
Diilustrasikan, bila si A adalah PT yang tercantum, Direkturnya membuat kwitansi, penyerahan kendaraan bermotor dan ada surat pelepasan hak, serta BPKP. Maka, hal itu jelas-jelas, pelepasan hak. "Siapa yang menguasai hak, dianggap sebagai pemiliknya. Jika perkara yang sama diadili dalam ranah hukum yang berbeda. Maka, perkara pidananya dapat ditangguhkan lebih dahulu," ungkapnya.
Sehabis sidang, Rawikara Dhita Sadewa didampingi Hendrikus Ndoki SH mengatakan, Penggugat minta ganti rugi Rp 8,9 miliar dan Rp 4 miliar kepada Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng perorangan. Mereka adalah PT Utama Jaya Nitya (UJN), Teguh Soewandi, Subandi, dan Abdul Gani.
"Makanya, ketika itu (truk-truk) diakui oleh PT UJN Dkk, Temmy merasa dirugikan. Karena dilaporkan pidana, sampai truk truk itu tidak bisa dimanfaatkan. Berdasarkan ilustrasi yang disampaikan ahli tadi, kalau kita punya kendaraan, terus BPKB diserahkan ke orang, termasuk mobilnya, maka orang itu adalah pemilik," tukasnya.
Menurut Rawikaara , Temmy dapat dokumen dokmen itu dari almarhum ayahnya (Darmilan) melalui ibunya . Di dalam dokumen dokumen itu ada surat pelepasan dan kwitansi dari PT UJN. Sehingga Temmy terima dokumen dokumen itu dari almarhum ayahnya. Karena dia adalah ahli warisnya, karena Temmy adalah anaknya.
Truk- truk itu juga tadinya di garasi PT UJN, sampai ada di tangan dia. Menurut ahli DR Ghansam Anand SH MH tadi, Penggugat adalah pemiliknya. Dari keterangan ahli, berguna untuk membuktikan dalil dalil penggugat. Bahwa memang Penggugat memperoleh truk truk itu dari warisan ayahnya. Sehingga dia (Temmy) adalah orang yang berhak. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar