SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kini sidang lanjutan dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Irwan Tanaya dan Benny Soewanda , dengan agenda mendengarkan keterangan ahli keperdataan dari UNAIR, yakni DR Ghansam Anand SH MH yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/1/2022).
Giliran pertama bertanya diberikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, yang bertanya pada ahli mengenai apakah tugas komisaris perusahaan ?
"Tugas komisaris sebagai organ Perseroan Terbatas (PT) punya kewenangan pengawasan secara umum dan khusus, serta memberikan nasehat pada direksi," jawab ahli.
Dipaparkan ahli DR Gansam Anand SH MH, bahwa penghentian direktur dan komisaris diatur dalam Undang Undang PT pasal 105 ayat 3. Asalkan memenuhi alasan alasan dan hak direksi untuk pembelaan diri.
Pemberhentian komisaris diatur dalam pasal 119 UU PT, jika pemberhentian komisaris tidak sesuai prosedur, harus digugat perdata. Pengujian keabsahan RUPS.
"Jikalau akta tidak sesuai, bisa masuk delik pidana. Bila isi akta tidak benar, bisa implikasi pidana. Ada dugaan tidak benar atas keterangan akta otentik. (Namun demikian) saya bukan ahli yang tepat untuk bicara masalah pidana. Silahkan tanya pada ahli pidana. Nanti hakim yang akan menilai," ucap ahli.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Benny Soewanda, yakni Kevin SH dan Irham SH bertanya pada ahli mengenai akta yang memuat keterangan yang mengandung implikasi pidana, mana yang didahulukan pidana atau perdata dulu ?
"Tidak ada keharusan mengajukan gugatan perdata dulu. Pemberhentian komisaris, bisa melakukan gugatan perdata pembatalan RUPS. Bisa bersama-sama ajukan gugatan perdata dan pidana," jawab ahli.
Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum minta penegasan pada ahli, mengenai akta yang memuat keterangan palsu, bisa menempuh upaya pidana dan perdata.
"Ya benar, Yang Mulia. Bisa menempuh upaya pidana dan perdata dan bisa diajukan bersama-sama," jawab ahli.
PH Kevin SH bertanya kembali pada ahli, apakah yang ahli sarankan pada pelapor di Polrestabes Surabaya.
"Saya sarankan menempuh upaya perdata dulu. Kalau ada keterangan dalam akta tidak benar, tidak menghalangi pelapor tempuh upaya pidana. Dalam pelaksanaan RUPS tidak sesuai dengan mekanisme, akta bisa dibatalkan. Ini tentunya dengan melakukan gugatan pembatalan akta," jawab ahli.
Masih kata ahli, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUH Perdata, ada unsur kesalahan disengaja, lalai dan ada kerugian.
Lagi-lagi, Kevin SH bertanya pada ahli, apakah putusan RUPS memberhentikan komisaris itu, memiliki hubungan kausalitas dengan saham ?
"Nggak ada hubungannya. Hak sebagai pemegang saham harus dipisahkan dengan jabatan komisaris dan direksi," tegas ahli.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya, yakni Bima SH mengatakan, komisaris bisa diberhentikan melalui RUPS dan sah.
"Pergantian komisaris melalui RUPS sudah sah dan tidak melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)," kata Bima SH.
Dijelaskannya, bahwa terdakwa sudah pernah telepon Richard, tetapi tidak tersambung. Didatangi juga tidak pernah ada dan ketemu. Pemanggilan RUPS melalui media massa dianggap oleh ahli DR Gansam Anand SH MH, sudah sah dan sesuai Perundang-Undangan.
Apalagi, komisaris terkesan sangat aneh, jika barang -barang milik PT Hobi ditaruh di gudangnya pelapor, tanpa seijin dan persetujuan direksi. Jika ada kesalahan, menurut ahli, komisaris bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris perusahaan.
Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti membuat atau melakukan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan tidak benar bahwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar