SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa-Timur, I . Ketut Suardana SH MH dan rekan melaporkan HF ke Polda Jatim, karena membuang dan menendang sesaji di Lumajang, yang dianggap melakukan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 A KUHP , Senin (10/2/2022).
Hanya berselang tiga hari lamanya, Kamis (13/01/2022) malam, HF yang sempat viral di media sosial pelaku penendang sesajen beberapa hari lalu, pelaku telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Penangkapan pelaku HF diamankan di Kabupaten Bantul DIY Jogjakarta Jawa Tengah pada Kamis (13/01/2022) malam, hasil kerja keras Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/01/2022) mengatakan, HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, proses pencarian pelaku tersebut dilakukan dengan koordinasi dengan sejumlah Polda diantaranya Polda NTB dan Jogja. Pelaku HF dijerat pasal 156 dan 158 KUHP
Handphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam. Setelah merekam, tersangka mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Kini, barang bukti yang diamankan polisi adalah sesajen dan rekaman video dan HP tersangka.
Sedangkan, motif tersangka merekam itu secara spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Nah, setelah diamankan di Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka untuk rakyat Indonesia.
"Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap HF.
Setelah mendengar pelaku HF diamankan Polda Jatim, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa-Timur, I . Ketut Suardana SH MH mengatakan, pihaknya sebagai Ormas Hindu yang menjunjung tinggi budaya Nusantara.
"Pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jatim dan berharap mendalami motif dari pelaku. Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa hal itu tidak spontan. Kalau spontan untuk apa direkam dan diviralkan," ujarnya.
Ketut Suardana SH berharap, Polda Jatim mendalami juga siapa yang mengunggah video tersebut, kalau pelaku tdaik merasa meng-upload berarti ada oknum lain yang mengunggahnya.
"Hal itu tidak bisa lepas dari tindakan yang disengaja. Kami sangat percaya dengan kerja polisi dalam menuntaskan perkara ini. Namun kami berharap tidak diselesaikan hanya dengan materai Rp 10.000. Kami belum benar benar sembuh atas kejadian penghinaan yang dilakukan oleh HF. Apakah selamanya kaum minoritas diperlakukan seperti ini," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar