SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Pelaku pembuang dan penendang sesaji di Lumajang, berinisial HF dilaporkan ke Polda Jatim, karena telah melakukan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 A KUHP , Senin (10/2/2022).
Adalah Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa-Timur, I . Ketut Suardana SH MH didampingi rekan-rekannya yang melaporkan HF ke Polda Jatim.
"Kami meminta kepada Kapolda Jatim memerintahkan Kapolres Lumajang untuk dapat menyelidiki kejadian tersebut dan menangkap pelakunya serta mengungkap motif dari tindakan tersebut," ucapnya.
Menurut Ketut Suardana SH , atas nama warga Hindu Dharma Jawa Timur berkeyakinan Polda Jatim dapat mengungkap dengan cepat perkara yang sudah viral di media sosial tersebut.
Dilanjutkannya, bahwa telah beredar video melalui media sosial Facebook dan Youtube pada tanggal 8 Januari 2022 pukul 17.38 WIB yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dalam video tersebut secara jelas dan sengaja membuang sesaji yang merupakan sarana upacara yang disucikan oleh umat Hindu, Penganut Kepercayaan dan budaya lokal.
"Tindakan membuang sesaji dengan sengaja sangat melukai perasaan umat Hindu dan merupakan sebuah pelecehan dan atau penghinaan terhadap agama Hindu. Aliran Kepercayaan dan Budaya Luhur Nusantara. Tindakan seperti ini, sangat rawan menimbulkan konflik antar umat beragama dan menciderai semangat persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
Ketut Suardana bersikap tegas, mengutuk dan menolak dengan keras segala tindakan yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
"Menuntut permohonan maaf pelaku terhadap masyarakat Indonesia melalui media sosial dan media nasional serta tidak mengulangi perbuatannya," cetusnya.
Selain itu, memberikan pengertian kepada umat Hindu yang ada di wilayah Lumajang dan sekitarnya dan umumnya umat Hindu di Jawa Timur, agar tidak berlebihan menanggapi kejadian tersebut dam mendorong aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berkompeten menangani terkait viralnya penghinaan agama tersebut.
Di sisi lain, juga membuat pengaduan dan keberatan kepada Polda Jatim serta lembaga lembaga yang menaungi bidang budaya dan keagamaan (Dirjen Hindu, FKUB Jawa Timur dan lembaga lain. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar