SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Berdasarkan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Perkara : 931/PDT.G/2018/PN.SBy dengan Nomor Surat Pengantar : W.14.UI/14815/HK.02/9/2021, Pemohon Drs. Winarno, dk, Para Direktur PT Pakuwon Jati Tbk, yang disebut sebagai para Pemohon Peninjuan Kembali (PK) terhadap Termohon Ferdian Kurniawan Budiyanto SE,, sebagai konsumen Termohon PK.
Majelis hakim yang terdiri dari Maria Anna Samiyati SH MH, Dr Haswandi SH SE, MHum, MM, Panitera Pengganti Aryaniek Andayani SH MH, memutuskan perkara PK Perdata; Tolak pada tanggal 22 Desember 2021.
"Putusan ini kami cek sendiri pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022 di Kantor MARI di Jl, Medan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta," ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa-Timur, Muhammad Said Sutomo yang sekarang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.
Dengan demikian, menurut Said Sutomo, PT Pakuwon Jati Tbk berkewajiban mengembalikan uang pembayaran konsumen untuk pembelian satu unit rumah atas nama Ferdian Kurniawan Budiyanto SE sebesar Rp 661.760.000 (enam ratus enam puluh satu juta, tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dalam waktu tidak lama.
Karena konsumen telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Nah sekarang pasca putusan TOLAK upaya hukum Peninjauan Kembali PT Pakuwon Jati Tbk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), maka konsumen menagih itikad baik PT Pakuwon Jati Tbk, selaku pelaku usaha terkemuka di bidang property di kota SUrabaya agar melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 UUPK.
"Oleh karena itu, kami ingatkan kepada Pimpinan PT Pakuwon Jati Tbk dan jajaran manajemennya agar taat hukum dan mematuhinya , jangan sampai melanggar UUPK. Karena UUPK telah mengatur sanksi pidana hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar bagi pelaku usaha yang melanggar UUPK dan merugikan konsumen," kata M. Said Sutomo.
Sebagai pelaku usaha property terkemuka di Jawa Timur pada umumnya, dan di Kota Surabaya pada khususnya, PT Pakuwon Jati Tbk sepatutnya menjadi contoh dalam mematuhi norma norma UUPK yang telah berlaku sejak tahun 1999 pada era Pemerintahan Reformasi Presiden Keempat Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid). Karena UUPK sudah berjalan di tanah air kita NKRI selama 22/23 tahun.
"Saya yakin bahwa PT Pakuwon Jati Tbk bukan pelaku usaha pembangkang di tanah air kita, Indonesia," cetusnya.
Di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dalam rangka untuk penguatan UUPK, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang disingkat menjadi STRANAS PK yang terdiri atas penguatan 3 (tiga) pilar.
Yaitu 1. peningkatan peran pemerintah, 2 peningkatan pemberdayaan konsumen, 3 peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Kepatuhan pelaku usaha terhadap UUPK akan berdampak positif dalam meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi. Peningkatan transaksi konsumen pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian nasional.
Karena UUPK bertujuan pertama, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Kedua, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
Ketiga, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen. Keempat, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Kelima, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan , sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. Keenam, meningkatkan kualitas barang dan /atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan /atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar