SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kembali sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perikatan/kontrak dari Fakultan Hukum (FH) UNAIR, Lusiana Budi Darmanto yang dihadirkan pihak Tergugat.
Yang menarik, setelah mendengarkan keterangan ahli perikatan, Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA mengajukan permintaan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan PS Yang Mulia," ucap Dr. B. Hartono, SH sambil menyampaikan surat pengajuan PS kepada majelis hakim di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, rumah di Sidoarjo ada 2 unit dan rumah di Surabaya ada 2 unit. Mendengar permohonan PS ini, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum langsung mengabulkan PS tersebut.
"Sesuai SEMA No 7 Tahun 2001, kewenangan PS ada pada hakim. PS itu wajib, agar hakim mengetahui adanya obyek rumah tersebut. Nantinya, putusan hakim agar tidak salah," ujar Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum.
Mulanya mendengar permohonan PS ini, Kuasa hukum Tergugat, Yori Yusran SH langsung bereaksi dan menolak. Namun, Hakim Ketua tetap mengagendakan PS pada Jum'at , 28 Januari 2022 pukul 07.00 pagi.
"Keberatan Tergugat atas PS ini, ditulis dalam berita acara saja. Tolong diingat, gugatan ini meminta pembatalan perjanjian perdamaian. Harta gono-gini ada beberapa obyek dan hakim harus tahu obyek itu ada atau tidak." katanya.
Dijelaskan Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum, pelaksanaan PS akan dilaksanakan dan berangkat bersama sama dari PN Surabaya, karena majelis tidak tahu lokasinya.
"Tolong administrasinya segera diselesaikan hari ini. Karena kami akan mengirim pemberitahuan pada Polsek dan keluarga," pintanya.
Setelah sidang ditutup oleh majelis hakim, Penggugat bergegas menyelesaikan persyaratan administrasi di lantai 2 PN Surabaya untuk terlaksananya PS nantinya.
Sehabis sidang, Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, bahwa untuk membuktikan harta gono-gini itu betul atau tidak.
"Yang dibagikan itu timpang atau tidak, apakah harta gono gini itu hanya rumah biasa. Atau memang tempat usaha. Hal itu perlu dibuktikan di PS," katanya.
Mengenai pernyatan ahli perikatan/kontrak dari Fakultan Hukum (FH) UNAIR, Lusiana Budi Darmanto , prinsipnya, pembagian harta gono gini itu harus sederajad dan seimbang.
"(Kalau) ada KDRT atau selingkuh, tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini dan harus sama. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian bisa dibatalkan, jika ada cacat kehendak," cetus Dr. B. Hartono, SH.
Ditambahkan Bu Roes (Roestiawati), rumah di Surabaya ada di dua lokasi, yakni di Jl Ngagel Jaya Selatan No. 83 (toko) dan Jl Ngagel Jaya Barat Gang 1 No. 5 Surabaya (rumah).
Sedangkan rumah di Sidoarjo, juga ada dua lokasi properti. Yakni di JL KH Mukmin bersebelahan, luasnya 1.000 meterpersegi.
"Semua diambil dia (Wahyu Djajadi) semuanya. Saya nggak ada (belum dapat). Itu belum berbicara rekening dan uang -uang dalam deposito bank bank. Pembagian tidak dipaparkan di awal dan apa saja. Sebelum dibagi, seharusnya sudah tahu apa saja yang akan dibagi," tegas Bu Roes.
Dilanjutkannya, majelis hakim bilang PS itu wajib, karena dalam gono gini itu ada tanah. Hakim harus datang dan melakukan PS, agar membantu majelis hakim dalam memutuskan gugatan ini. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar