SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat), dengan agenda pihak Tergugat mengajukan saksi Min Hwa di persidangan.
Setelah Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum membuka sidang, kesempatan pertama bertanya pada saksi Min Hwa diberikan kepada Kuasa hukum Tergugat, Yori Yusran SH.
"Apakah Bu Roes (Roestiawati) terlihat ceria dan tidak tertekan (paska melihat pemukulan-red) ?," tanya Yori Yusran SH.
Min Hwa menjawab, bahwa Roes terlihat ceriah dan tidak tertekan dan kehidupan anaknya, yakni Reva ditanggung Wahyu Djajadi.
Nah, ketika Yori SH bertanya kembali pada Min Hwa mengenai apakah mengunjungi Suwanto di rumah sakit dan kenapa ?
"Saya mengunjungi Suwanto kecelakaan karena tabrak tiang listrik di RS Adi Husada," jawab Min Hwa.
Keterangan Min Hwa ini bertolak belakang dan tidak bersesuaikan dengan keterangan saksi Lily (mantan istri Suwanto) yang diambil sumpahnya, pada sidang sebelumnya.
Waktu itu , Lily menyatakan, bahwa Suwanto dirawat di RS Soewandi, setelah pengeroyokan dan pemukulan oleh Wahyu dan temannya.
Namun demikian, hampir seluruh kesaksian dan keterangan yang disampaikan oleh Min Hwa diragukan kebenarannya. Karena saksi hanya mendengarkan cerita dari orang lain dan tidak melihat, mendengar dan mengetahuinya sendiri. Begitu pula, mengenai pembagian harta gono-gini tidak mengetahuinya sendiri.
Kini, giliran Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA untuk bertanya kepada Min Hwa, apakah melihat langsung perselingkuhan itu ?
"Saya nggak lihat langsung. Hanya melihat gandengan tangan," jawab Min Hwa.
Ketika dicecar pertanyaan oleh Dr. B. Hartono, SH, apakah mengetahui tentang pembuatan akta notaris ?
Lagi-lagi, Min Hwa menjawab, tidak datang ketika pembuatan akta notaris. Saksi juga tidak melihat pembagian gono-gini itu.
Saksi Min Hwa juga mengaku tidak tahu dan tidak melihat sendiri adanya perdamaian antara empat orang, yakni Suwanto, Wahyu , Roes dan lainnya. "Saya tidak melihat sendiri. Saya juga tidak tahu soal harta yang diperoleh bersama itu," ucapnya.
Ketika ditanya apakah saksi adalah seorang psikolog, sehingga bisa mengetahui kondisi Roes lagi bersedih atau tidak ?
"Saya bukan psikolog.Saya hanya melihat Roes dari kondisi (luarnya-red) saja," kata Min Hwa.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda ahli yang diajukan oleh Pihak Tergugat pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Karena saya cuti pada pekan depan, maka sidang dilanjutkan dan dbuka kembali pada Rabu, 19 Januari ," cetusnya.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH mengungkapkan,keterangan yang disampaikan saksi Min Hwa tentang perselingkuhan dengan perkara gugatan harta gono-gini ini tidak nyambung sama sekali.
"Ini tidak nyambung. Apakah orang bergandeng tangan itu perselingkuhan ? Juga, nggak ada buktinya. Ini adalah sidang pembagian harta gono-gini, bukan masalah perselingkuhan atau perceraian. Sebagai sahabat dan bergandengan tangan, tidak bisa dikatakan perselingkuhan," ungkapnya.
Saksi Min Hwa bukanlah seorang psikolog, tidak bisa menyatakan bahwa Roes tidak stress dan ceria.
"Apakah orang yang punya masalah, harus bersedih ? Nggak juga. Tergantung dari posisinya. Bahkan, saksi hanya mendengar cerita dari Suwanto dan orang lain. Dia sendiri tidak tahu, bahkan lebih tragis, dia menyatakan bahwa Suwanto naik mobil dan ditabrak mobil dan kena tiang listrik. Yang benar adalah dia dipukuli. Ini kan satu 'rekayasa'. Dia tidak tahu RS Soewandi. Tetapi, dikatakan RS Adi Husada. Ini kan bertolak belakang," tukas Dr. B. Hartono, SH.
Ditambahkan Roestiawati, pada persidangan kemarin, Lily (mantan istri Suwanto) menyatakan, bahwa dia ikut ke RS Soewandi, bukan RS Adi Husada.
"Ini jelas keterangan saksi ini terlampau mengada-ada. Tidak pada tempatnya. Ini seolah olah memojokkan, tetapi saya dapat patahkan (keterangan) itu. Saksi tidak tahu soal harta gono gini," tandas Dr. B. Hartono, SH.
Dijelaskan Roestiawati, bahwa saksi Min Hwa ini hanya dengar cerita saja, mengenai ada yang ditabrak mobil dan lain sebagainya. Tetapi, saksi fakta itu harus melihat dengan mata kepala sendiri.
"Tadi Min Hwa mengatakan RS Adi Husada, padahal RS Soewandi. Keterangan saksi Min Hwa lebih banyak katanya, katanya," katanya.
Roestiawati menyayangkan keterangan Min Hwa, karena dia seorang guru dan sempat menjadi panutan dan menaruh respek , namun tidak disangka, kalau beliau ini sebagai wakil gereja malah menceritakan hal -hal yang tidak seharusnya diceritakan dan bukan saat yang tepat.
"Sekali lagi ini adalah persidangan pembagian gono gini, bukan perceraian. Sangat menyayangkan sosok Bu Min Hwa yang selama ini di mata saya, seorang yang respek dan kagum, (kok) seperti ini. Tuhan yang akan jadi pembela," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar