Heri Widijanto
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Perkara rumah di Jl Kedung Asem Indah Blok H No 5 Surabaya berujung pada eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eksekusi dan pengosongan rumah itu dilakukan oleh juru sita PN Surabaya dengan dikawal aparat TNI-Polri, Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
"Adanya eksekusi ini, membuktikan bahwa saya adalah pemilik yang sah atas rumah tersebut. Kini rumah kosong itu ditempati anak buah saya," ucap Heri Widijanto di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Ketika eksekusi pengosongan berlangsung waktu itu, sejumlah petugas juru sita PN Surabaya mendatangi rumah yang dihuni keluarga Endang Sukanti di kawasan Wisma Kedung Asem Indah.
Eksekusi itu dilakukan, karena pemiliknya tetap bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, meskipun telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.
Sebelum eksekusi,sejumlah petugas sempat dihadang kuasa hukum pemilik rumah tersebut. Bahkan, tampak pintu pagar rumah itu digembok memakai rantai yang berukuran cukup besar.
Perdebatan tidak terelakkan lagi, namun petugas juru sita PN tetap melaksanakan perintah pengadilan. Tak ayal lagi, keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka tempati selama bertahun- tahun lamanya di situ.
Kuasa hukum pemilik rumah, Amatus Sudin mengaku menyesalkan eksekusi tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Pengadilan seharusnya menghargai hal tersebut.
Sementara itu, Pemohon Eksekusi Heri Widijanto yang turut menyaksikan proses eksekusi pengosongan rumah yang telah sah menjadi miliknya tersebut. Terlihat seluruh harta benda dan perabotan dalam rumah langsung diangkut petugas dan dipindahkan ke tempat lain.
"Eksekusi ini dilakukan, karena termohon tidak mau keluar dari rumah. Padahal, rumah itu sudah saya beli. Bahkan sertifikat sudah balik nama atas nama saya. sehingga saya gugat di pengadilan," ujar Heri.
Sebagaimana diketahui, bahwa eksekusi rumah itu berawal dari utang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu senilai Rp 500 juta dengan jaminan rumah. Lantaran tidak mampu membayar utang, rumah itu disita.
AKan tetapi, selama proses tersebut pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar rumah, hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar