728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 24 Januari 2022

    Hakim PN Surabaya Terkena OTT KPK, Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP Minta Pemeriksaan Ulang

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonok-onok Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Kali ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panita Hamdan dan pengacara Hendro K, Rabu (19/1/2022).

    OTT  ini, dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Yakni pembubaran PT  Soyu Giri Primedika (SGP).

    Alhasil , dari  OTT tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta. Uang yang disita KPK sebagai tanda jadi IIH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

    Nah, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto mendatangi kantor PN Surabaya yang bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim dan panitera yang sedang menangani perkara itu.

    "Mengingat hakim dan panitera  terjaring OTT KPK. Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.

    Menurut Billy, perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022)  lalu . Dia  mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya.

    Rencana sidang pembacaan putusan  terpaksa ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Billy memohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sementara itu, HK (pemberi suap) disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tim) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim PN Surabaya Terkena OTT KPK, Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP Minta Pemeriksaan Ulang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas