728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Januari 2022

    DR Sunarno Edi Wibowo SH : "Kedua Terdakwa Tidak Bisa Dikatakan Melakukan Pemalsuan Surat, Notaris Harus Dipanggil"

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  -  Sidang lanjutan  terdakwa  Irwan Tanaya dan Benny Soewanda , yang keduanya adalah Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI), kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana, yakni DR Sunarno Edi Wibowo SH MH  yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/1/2022).

    Giliran pertama bertanya diberikan pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan Tanaya, Bima SH dan Slamet SH untu bertanya pada ahli pidana.

    "Bagimana untuk mengetahui seseorang didakwa melanggar pasal 266 dan 264 KUHP Pidana. Apakah benar terdakwa melanggar kedua pasal tersebut ?," tanya PH Bima dan Slamet SH.

    Ahli pidana Bowo--panggilan akrab DR Sunarno Edi Wibowo SH MH menjawab, untuk membuktikan hal tersebut, maka harus diteliti produk akte yang diduga dipalsukan itu. Apakah palsu atau tidak, khususnya perbuatan materiilnya, sebagaiman dakwaan pasal 266 dan 264 KUHP.

    Menurutnya, tidak terlepas dari minuta akte dan harus disimpan oleh notaris. Untuk itulah, perlunya notaris yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa di persidangan, agar perkaranya menjadi jelas dan terang benderang.

    "Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bisa memanggil notaris yang bersangkutan (dengan perkara tersebut). Nantinya, minuta akta yang ditandatangani para pihak dan dua saksi itu, bisa diteliti apakah akta itu palsu atau tidak," ucapnya.

    Sementara itu, PH Bima SH bertanya pada ahli DR Sunarno Edi Wibowo SH MH, apakah yang dituduhkan pada terdakwa menggunakan atau membuat akta palsu itu, harus dibuktikan ?

    "Ya, harus dibuktikan. Notaris harus dihadirkan di persidangan. Hakim boleh memanggil notaris. Nantinya ada penetapan dari majelis hakim," jawab DR Sunarno Wibowo SH.

    Kembali Bima SH bertanya, jika ada satu kasus disebutkan ada kerugian, tanpa diperiksa adanya kerugian, bagaimana pendapat ahli ?

    "Ya, harus dibuktian dulu. Apa yang menjadi kerugian itu. Delik materiil dan formil harus ada. Kalau tidak ada kerugian, tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana," jawab ahli.

    Dijelaskan DR Sunarno Edi Wibowo SH MH, intinya kalau sudah melalui AD/ART perusahaan, maka mengenai akta itu yang bertanggungjawab adalah  notaris.

    "Kedua terdakwa tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melakukan pemalsuan surat. Itu akta otentik. Kenapa notaris tidak dipanggil. Seharusnya notaris dipanggil, agar semuanya menjadi jelas," katanya. 

    Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa. Pertanyaan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, maupun n PH kedua terdakwa secara bergiliran di persidangan.

    Pada intinya, PH dari terdakwa Benny dan Irwan Tanaya, yakni Bima SH dan Kevin SH mengatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti  membuat atau melakukan keterangan palsu ke dalam akte otentik, dan tidak benar bahwa terdakwa  melanggar pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

    Setelah pemeriksaan kedua terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum mengatakan, tuntutan Jaksa akan dilakukan pada Senin (17/1/2022). 

    "Tuntutan Jaksa akan dilakukan Senin (17/1/2022) dan pledoi akan dilakukan Senin (24/1/2022). Dengan demikian, sidang kami tutup," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertandai sidang ditutup dan berakhir. (ded)

    (ded)

     


     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: DR Sunarno Edi Wibowo SH : "Kedua Terdakwa Tidak Bisa Dikatakan Melakukan Pemalsuan Surat, Notaris Harus Dipanggil" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas