SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana Nicolas Vinshensius Lillung , yang diduga melakukan penggelapan pakan Kucing sebesar Rp 357.000 di PT Diaz Indo Grosir, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (06/01/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya yang membacakan dakwaannya di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi menyebutkan, ,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.
Waktu itu, terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357.000 .
Dan pada pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Sugito , admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang)/
Keduanya menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.
“Atas pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual. Apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 374 KUHPidana.,” ucap JPU Deddy di hadapan Majelis Hakim.
Sehabis sidang, Pengacara terdakwa, Surono mengatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing.
Terdakwa hanya berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko. Makanya makanan kucing itu juga tidak sempat dijualnya.
Ketika di kantor kepolisian, Nico sebenarnya sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357.000 , meskipun tidak merasa bersalah. Akan tetapi, pihak toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.
“Padahal, barang masih belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai, namun pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa,” katanya sambil menunjukkan surat perhitungan dari toko tempat Nico bekerja. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar