SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muh. Agus Suprapto M. Mar, yang didakwa melanggar pasal 359 KUHP, dengan hukuman enam (6) bulan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (3/1/2021).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum menyatakan, mengadili terdakwa Muh. Agus Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus dengan hukuman pidana 6 bulan," ucap Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum.
Menurutnya, hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian korban Ulil Amrin dan 4 korban lainnya belum ditemukan sampai sekarang ini.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam pertimbangan hakim, bahwa perbuatan terdakwa tidak mengantisipasi sejak awal, karena kealpaannya menimbulkan korban. Terdapat korban luka dan meninggal dunia. Dalam perkara ini, tidak ditemukan alasan pemaaf dan penghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, yang menuntut terdakwa Agus selama 1 tahun , karena melanggar pasal 359 KUHP.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum bertanya pada Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus, yakni David Dasilva SH didampingi Satria Unggul SH, apakah menerima putusan, banding, atau pikir-pikir.
"Kami menerima putusan ini Yang Mulia," ucap PH David Dasilva SH.
Namun demikian, JPU Sulfikar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan yang diambil oleh majelis hakim.
Sehabis sidang, PH David Dasilva SH yang dihubungi wartawan via Hp mengatakan, pihaknya menerima putusan ini. Sebelumnya, David berharap putusan majelis hakim atas terdakwa Agus, bisa di bawah 1 tahun.
"Kami menerima putusan 6 bulan ini," kata David SH.
Dalam fakta persidangan, tabrakan KM Tanto Bersinar dengan TB Mitra Jaya XXI itu adalah murni kelalaian, tetapi dalam fakta persidangan, tidak ada komunikasi sebagaimana dikatakan majelis hakim.
Karena tidak ada komunikasi, KM Tanto Bersinar mengambil arah memotong alur. Seharusnya, komunikasi bisa dilakukan interaktif dan dua arah.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar