SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini Kuasa Hukum Termohon, Billy Handiwiyanto SH didampingi Michael Hariyanto SH menyampaikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) tidak beralaskan hukum.
Adanya permohonan pembubaran PT SGP yang berdampak adanya dugaan suap hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum Hakim, oknum Panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan Penasehat Hukum Pemohon, Hendro Kasiono, yang ajukan permohonan pembubaran PT.SGP.
"Permohonan tersebut tidak benar dan tidak beralaskan hukum," ucapnya kepada sejumlah awak media massa di Surabaya, Rabu (26/1/2022).
Dipaparkan Billy Handiwiyanto, bahwa kliennya adalah pemegang saham PT SGP. Nah, terkait pembubaran Peseroan, yang diajukan Pemohon dengan Penasehat Hukum, Hendro Kasiono, itu hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Faktanya, selama ini, tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.
”Selama ini, juga tidak ada penetapan Pengadilan terkait pembubaran PT.SGP “, ujarnya.
Masih kata Billy Handiwiyanto, fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT.SGP tersebut, antara lain, akta jual beli saham nomor 9 pada 72 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris, Syaiful Rachman, di Surabaya.
Bahwa Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp 6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.
Kemudian, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT.SGP pada 8 Agustus 2019.
Hal ini membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.
” Para pemohon selaku Direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan , tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dalil para Pemohon yang menyatakan, para Pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan adalah tidak benar, “ kata Billy.
Sebelumnya, pekan lalu Billy meminta pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke PN Surabaya.
Dalam surat tersebut. memohon agar ada penggantian Hakim tunggal, Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan Hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby.
Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang senilai Rp 140 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Hakim, Panitera serta Hendro Kasiono selaku, Kuasa Hukum Pemohon pada Rabu, 19 januari 2022.
Na, dengan adanya OTT KPK, ketiga oknum diduga secara tidak langsung, terjerat perkara suap dengan barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 140 Juta sebagai tanda jadi sang Hakim akan memenuhi keinginan Kuasa Hukum, Pemohon, Hendro Kasiono terkait, pembubaran PT SGP tersebut. (ded/tim)
0 komentar:
Posting Komentar