SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Masih ingat dengan Ardi Pratama, yang tersandung perkara salah transfer Bank BCA dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2021 lalu.
Kini, Ardi Pratama (Penggugat) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Bank BCA KCP Citraland Surabaya (Tergugat) di PN Surabaya.
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Penggugat, yakni Hendrix Kurniawan SE SH menyampaikan, bahwa pada 16 Maret 2020 pihak BCA KCP Citraland Surabaya (Tergugat) telah melakukan kesalahan input nomor rekening dari titipan warkat BG BRI yang disetorkan oleh nasabah tergugat bernama Philip dengan nominal Rp 51 juta.
Seharusnya dana tersebut masuk ke dalam rekening atas nama Philip, namun akibat kelalaian dari teller dari pihak Tergugat dana tersebut masuk ke dalam rekening atas nama Ardi Pratama (Penggugat) pada 17 Maret 2020, dengan keterangan di dalam mutasi rekening koran milik Penggugat asal dana tersebut adalah setoran kliring BI.
"Dan selanjutnya, baru pada 27 Maret 2020 pihak Tergugat baru mengetahui telah terjadi kesalahan, dikarenakan pemilik dana tersebut yakni Philip menanyakan perihal dana setoran kliring BG BRI miliknya sebesar Rp 51 juta yang belum masuk ke dalam rekening miliknya," ucapnya.
Pihak Tergugat pun melakukan pengecekan ulang dan memang benar telah terjadi kesalahan input nomor rekening yang telah diakui oleh pihak Tergugat. Dalam hal ini, murni merupakan kesalahan dari pihak Tergugat, yang seharusnya dana tersebut masuk ke dalam rekening atas nama Philip.
Namun, akibat kelalaian dari teller pihak Tergugat, dana tersebut masuk dalam rekening atas nama Ardi Pratama (Penggugat), yang merupakan nasabah dari pihak Tergugat.
Menurut Hendrix Kurniawan SE SH , adanya kesalahan transfer tersebut, pihak Tergugat yang diwakili oleh Kepala KCP dan Kepala KCU bersama Legal Kanwil-nya telah dengan sengaja dan tanpa hak, telah membuka data mutasi rekening harian milik Penggugat.
Data tersebut adalah merupakan rahasia bank, hanya untuk melihat ada atau tidaknya transaksi yang menonjol alam rekening Penggugat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun ke belakang, sebelum terjadinya kesalahan transfer dana tersebut, adalah dalil yang mengada-ada.
Merujuk pasal 1 ayat (6) dalam Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabag penyimpan dan simpanan nasabah.
Pihak Tergugat ternyata bukan hanya sekedar melihat data mutasi rekening harian milik Pengugat, akan tetapi telah dengan sengaja memberikan data mutasi rekening harian milik Penggugat kepada pihak luar. Hal ini terbukti bahwa data mutasi rekening harian milik Penggugat tersebut bisa berada di tangan pihak luar yaitu mantan karyawan pihak Tergugat yang bernama Nur Chuzaimah yang telah purna tugas sejak 1 April 2020.
Berbekal daa mutasi rekening harian tersebut, oleh Nur Chuzaiman digunakan untuk melaporkan Pengguagt atas dugaan tindak pidana menguasai dana salah transfer di Polrestabes Surabaya pada 31 Agusus 2020. Padahal Nur Chuzaimah sudah bukan lagi berstatus karyawan dari pihak Tergugat.
Karena harus mengganti dana tersebut ke pemiliknya yang telah ditransferkan ke rekening Philip pada 31 Maret 2020, sebelum Nur Chuzaimah purna tugas sebagai karyawan pihak Terguagat pada 1 April 2020.
"Pihak Tergugat telah dengan sengaja untuk membuka dan memberikan data mutasi rekening harian yang merupakan rahasia bank kepada pihak luar yang tidak berhak. Memberikan data rahasia bank kepada pihak luar adalah jelas jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Ini bertentangan dengan Perundang Undangan, khususnya pasal 2 ayat(1) Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 an pasal 40 ayat (1) UU No, 10 Tahun 1998. Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanan nasabah,' katanya.
Dijelaskan Hendrix Kurniawan SE SH , Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat selain (diduga) membuka dan memberikan rahasia bank kepada pihak luar, adalah pihak Tergugat juga melakukan pemblokiran sepihak rekening Penggugat yang dilakukan oleh Kepala KCP atas permintaan Legal Kanwdil dengan dalil mengamankan sisa dana yang ada di dalam rekening Penggugat dari 30 Maret 2020 sampai 10 Oktober 2020.
Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 25 menyatakan bahwa " Pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset yang berada dalam tanggungjawab pelaku usaha jasa keuangan.
Atas perbuatan Tergugat yang secara sewenang wenang itu, merujuk pasal 1365 KUHPerdata, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil Rp 200 juta dan menuntut ganti rugi immateriil Rp 1 miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar