SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Arum Rahmawati dan Silviya Arbiyati (reseller) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Umu Samudra Zahrotul Bilad (owner/pengelola dari grup Invest Yuk).
Bilad telah dilaporkan ke Polres Lamongan, karena investasi bodong dan menyebabkan korban Silvy Arbiyanti, telah menderita kerugian sebesar Rp 2 miliar. Bilad dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. Kini, Bilad ditahan di Polres Lamongan.
Sahlan Azwar SH SPd, Ramot Batubara SH, M Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Arum Rahmawati dan Silviya Arbiyati menyampaikan , bahwa benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi 'bodong' di Lamongan dan sekitarnya.
"Klien kami termasuk reseller yang menghimpun uang members dan disetornya seluruhnya kepada Umu Samudra Zahrotul Bilad yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Lamongan. Klien kami adalah korban dalam perkara invetasi ini ," ucapnya.
Menurut Sahlan Azwar SH SPd dan Ramot Batubara SH, atas kejadian tersebut kliennya (Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti) mohon maaf maaf dan hal tersebut di luar sepengetahuan mereka. Mereka tidak paham soal investasinya serta tidak paham hukum.
"Tidak benar klien kami kabur. Klien kami awalnya mau melaporkan ke Kapolda, namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan di Polres," katanya.
Baik Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti tidak balik ke rumah, karena masih syok dan belum siap dengan keadaan yang ada serta mencari solusi pengembalian uang yang telah disetor ke Bilad bersama pengacara di Surabaya.
"Tidak benar klien kami disembunyikan, klien saat ini berada di suatu tempat di Surabaya dan sekitarnya. Sebagai bentuk tanggungjawab dan usaha terhadap uang member yang ada di kami, sudah melaporkan Bilad," kata Sahlan Azwar SH SPd.
Dijelaskannya, bahwa tidak benar adanya informasi yang beredar bahwa klien kami masih ada uang dan klien kami sudah tidak ada aset yang dijual dan sudah tidak ada uang dan terhadap pencarian aset.
"Untuk langkah hukum menyerahkan ke pengacara agar dicarikan solusi. Kami berharap pengacara bisa membantu pengembalian yang yang sudah saya serahkan kepada Bilad dan mudah mudahan berhasil. Kami kooperatif dengan dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan di Polres Lamongan," harap Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti.
Ditambahkan Sahlan Azwar SH SPd, bahwa kliennya sudah melaporkan Umu Samudra Zahrotul Bilad ke Polres Lamongan, karena investasi bodong dan korban Silvy Arbiyanti, telah menderita kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Samudra Zahrotul Bilad dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi sebesar Rp 2 miliar, melanggar pasal 378 dan 372 KUHP.
Modus operandinya, korban menginvestasikan sejumlah uang kepada tersangka, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar selama sepuluh hari. Dalam surat pernyataan perjanjian profit sharing (bagi hasil keuntungan) tersangka sebagai owner/pihak pertama sebagai pengelola dari grup Invest Yuk, dengan dua reseler Silviya Arbiyati, Arum Rahmawati.
Kedua belah pihak (owner dan para reseller) telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan, bahwa para pemain trading ini Pihak Pertama (owner) berkewajiban bertanggungjawab atas seluruh member dari semua masing masing reseller.
Members adalah tanggungjawab pihak pertama dan jika terjadi loose dalam bidang trading, maka pihak pertama wajib mengembalikan uang seluruh member sesuai kesepakatan secara lisan yang disaksikan reseller.
"Para korban (reseller) dijanjikan bisnis trading, tetapi mereka ditipu oleh tersangka dan menjadi korban," ungkap Sahlan Azwar SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar