728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 07 Januari 2022

    Ahli DR Ghansam SH MH : "Kalau Ada Surat Pelepasan, Bukti Kepemilikan, dan Kwitansi, Maka Dia lah Pemiliknya"

     




                                        Rawikara Dhita S. SH


                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksan saksi meringankan, yakni Sandra Singamsing dan saksi ahli DR Ghansam Anand SH MHum dalam sidang  lanjutan terdakwa Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk  senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN), digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/1/2022).

    Setelah Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum membuka sidang terbuka untuk umum, kesempatan bertanya pada saksi diberikan kepada Penasehat Hukum (PH) Rawikara Dhita Sadewa SH, yang didampingi  Hendrikus Ndoki SH.

    "Apakah saksi   punya hubungan bisnis dengan Darmilan ?," tanya  Rawikara Dhita Sadewa.

    Saksi Sandra menjawab, bahwa dirinya mempunyai hubungan bisnis dengan Darmilan dan  bekerjasama dengan Temmy. Mereka ini melakukan  ekspor tetes.

    Dipaparkannya, pada tahun 2019, didirikan PT Molases oleh Sandra dengan saham fifty-fifty, setelah Darmilan meninggal dunia.  Temmy menyarankan tidak kerjasama dengan Riko. Karena tidak ada kecocokan di antara keduanya.

    Lantas, membawa 41 unit truk  yang dikeluarkan dari garasi Pasuruan. Truk-truk itu milik papanya (Darmilan). Dan akhirnya, Sandra mendirikan perusahaan bersama Temmy.

    Kembali  Rawikara Dhita Sadewa SH bertanya, apakah saksi menaruh atau menempatkan modal di perusahaan ?

    "Saya taruh (menempatkan) modal Rp 300 juta dan Rp 300 juta. PT Molases punya aset 17 unit truk. Ada pelepasan 17 unit truk. PT Molases membeli dari Temmy cuma 17 unit truk dan ada pelepasan hak. Dalam perusahaan itu, saya sebagai Komisaris dan Temmy," jawan Sandra.

    Dijelaskan Sandra, ada pelepasan hak dan fotokopi pemilik. Adanya pelepasan truk truk  dari PT UJN ke PT Molases. Ada bukti surat pelepasan dan jual beli. Dari Teguh Suwandi (PT UJN) ke PT Molases.  Untuk 1 unit seharga Rp 200 juta dan totalnya sekitar Rp 4 miliar.

    Lantas, menyuruh Aris untuk mengurus balik nama ke Samsat. Persyaratan lengkap dan balik nama. BPKB atas nama PT Molases dan kini disita.

    "Waktu pelepasan diperiksa tanda tangan dan lainnya," kata Sandra di depan persidangan.

    Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak Surabaya, bertanya pada saksi Sandra mengenai dari siapa membeli 17 unit truk itu ?

    "Saya membeli 17 truk dari PT UJN dan belinya dari Temmy. Saya tidak berniat bertanya pada PT UJN  ketika membeli truk truk itu. Kalau tidak ada pelepasan , tidak mungkin balik nama di Samsat," jawab Sandra.

    Ada 41 truk yang dipermasalahkan, namun yang dibeli hanya 17 truk secara utang dan dikonversikan menjadi saham. Ini dibuktikan dengan adanya perubahan akta saham.

    "Maaf Pak Jaksa, aktanya tidak saya bawa. Tetapi akta itu benar ada," cetus Sandra.

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum mengatakan, bahwa Darmilan adalah pengelola, bukan pemilik truk truk tersebut.

    Atas keterangan saksi Sandra, Temmy membenarkan semua yang disampaikan saksi tersebut. Dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli keperdataan, DR Ghansam Anand SH Mhum.

    Menurut DR Ghansam SH, berdasarkan pasal 1977 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Seseorang yang menguasai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan menguasai fisiknya, maka dia lah pemiliknya.

    Mengacu Perpres No 5 Tahun 2015 pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa BPKB kendaraan bermotor adalah bukti dokumen kepemilikan. Jika yang menguasai ranmor meninggal dunia, sesuai pasal 833 KUH Perdata dan 1100 KUHPerdata, penguasaan fisik dapat diserahkan ahli waris.

    "Adanya bukti penyerahan dan sudah terjadi hak penguasaan, maka dianggap pemilik. Meskipun BPKB belum dilakukan balik nama. Jika ada penyerahan nyata dan bukti pelepasan, maka secara meteriil ada peralihan hak. Namun secara yuridis harus ada balik nama sesuai pasal 570 BW. Pemilik bebas terhadap benda miliknya, bisa dijual,digunakan atau dimusnahkan," cetus ahli DR Ghansam Anand SH MH.

    Sehabis sidang, PH Rawikara Dhita Sadewa didampingi  Hendrikus Ndoki SH  mengatakan, asal mula ayahnya terdakwa Temmy (Darmilan) punya beberapa truk. Dan setelah meninggal dunia, dikuasai oleh anaknya, Temmy. 

    Pada perkembangannya, di kemudian hari, ada keluarga papanya yang merasa truk truk itu miliknya , sehingga melaporkan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Temmy. 

    "Korban Teguh Soewandi (adiknya Darmilan) melaporkan 2019. Temmy dapat bundel dokumen berisi BPKP dan ada kwitansi dan surat pelepasan. Nama dalam BPKB masih PT UJN, Direkturnya Teguh. Ada juga dokumen surat pelepasan dan kwitansi. Selayaknya jual-beli,  yang diutarakan ahli DR Ghansam tadi, kalau sudah ada surat pelepasan (PT) dan kwitansi, itu milik bapakku (Darmilan) bagi terdakwa begitu," ungkap Rawikara Dhita.

    Kalau punya PT UJN, lanjut Rawikara, kenapa BPKB ada di Darmilan. Selama masih hidup, Temmy membantu bapaknya (Darmilan) dan tahu akan hal itu. 

    Pada pemeriksaan Teguh kemarin sebagai korban, di BAP ada hasil laboratorium forensik terhadap keaslian surat pelepasan dan kwitansi. Hasilnya identik dan asli. Kesimpulannya, penandatangan orangnya sama. Data pembanding dan data yang diperiksa, penandatangannya adalah orang yang sama.

    Tetapi yang bersangkutan, Teguh  masih tidak mengakui bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangannya. (ded) 


    (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahli DR Ghansam SH MH : "Kalau Ada Surat Pelepasan, Bukti Kepemilikan, dan Kwitansi, Maka Dia lah Pemiliknya" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas