SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Pemeriksaan saksi Charis Junaedi yang sempat tertunda pada sidang lanjutan Stefanus Sulayman yang digelar secara online , akibat gangguan teknis jaringan internet.
Kamis (6/1/2022), sidang kembali dilanjutnya dengan pemeriksaan Charis Junaedi yang belum tuntas.
Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang dibuka untuk umum, memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Stefanus, yakni Ben D Hadjon SH untuk bertanya lebih dahulu pada saksi tersebut.
"Silahkan PH terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu pada saksi," ucapnya mempersilahkan PH terdakwa mengajukan pertanyaannya.
Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi Charis, selain 7 obyek aset yang menjadi pokok permasalahan, apaah ada aset-aset lainnya ?
"Ya, ada. Total ada sebanyak 34 aset. Aset aset itu sedang menjadi jaminan di bank. Ketika perjanjian Repo Aset ditanda tangani masih menjadi ada obyek lain, dan menjadi barang jaminan bank. Akan tetapi, bank tidak mengetahuinya," jawab Charis Junaedi.
Charislah yang mengkonsep perjanjian Repo Aset tersebut, yang dimaksudkan sebagai perjanjian pendahuluan, sebelum dilakukan IJB. Perjanjian Repo mengacu waktu 2 tahun.
"Saya tidak ikut ketika perjanjian di Surabaya. Sebab, saya harus ke Jakarta. Namun, dapat kabar dari Ichwan bahwa perjanjian IJB sudah dilakukan," ucap Charis.
Sebagaimana keterangan Ichwan dalam BAP disebutkan, bahwa alasan mencari pendanaan di Surabaya, untuk mengatasi kredit macet.
Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi Charis, apakah mengetahui kalau Harto Wijoyo tidak dipercaya di Malang ?
Charis menjawab, Ichwan menyatakan Harto mempunyai kesulitan pinjaman dan macet. Tidak bilang, kalai Harto tidak dipercaya lagi di Malang.
"Kalau disampaikan pada saya, jika Harto tidak dipercaya lagi di Malang. Saya pasti berpikir dua kali," ujarnya.
Lagi-lagi, Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi, apakah benar keterangan Harto yang menyebutkan, bahwa mengisi blanko kosong.
"Tidak benar keterangan Harto isi blanko kosong. IJIB diteken belum lunas. Ketika proses balik nama baru lunas. Tetapi, saya tidak tahu kapan dibayar lunasnya," jawab Charis.
Saksi juga mengetahui, bahwa Harto dan Ichwan yang mengambil data data berupa KTP, KK dan balik nama yang diserahkan pada Notaris Maria Baroroh SH. Setahu saksi Charis, ada data yang asli dan fotokopi.
Dalam kesempatan itu, saksi Charis mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya Maria Baroroh SH melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Karena saksi ikut hadir di Jakarta dan diundang.
Dalam gelar perkara tersebut, juga dilakukan konfrontir. Termasuk pembuatan IJB dan kuasa jual. Hasilnya tidak kuat dan di SP-3 dari Mabes Polri.
"Akta yang dibuat Maria diuji forensik. Tanda tangan Harto identik dan sesuai 100 persen. Keterangan Harto mengisi blanko kosong tidak didukung saksi lainnya. Hendra dan Maria melakukan tanda tangan," kata Charis.
Charis juga mengetahui jika Harto pernah mengajukan gugatan Perdata terhadap Stefanus Sulayman di PN Surabaya, bamun putusannya tidak tahu secara pasti.
Bahkan, Charis sempat mengatakan, bahwa Harto tidak ada upaya membeli kembali aset-aset.
Atas keterangan yang disampaikan Charis ini, terdakwa Stefanus Sulayman membenarkan keterangan saksi tersebut.
Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/1/2022) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH menegaskan, inti persoalan dalam perkara ini adalah Harto mengingkari IJB dan tidak ada perjanjian itu. Faktanya, keterangan saksi Maria Baroroh SH, Hendra, dan Charis Juanedi menunjukan secara jelas, bahwa perjanjian IJB itu benar adanya.
"Perjanjian itu berakhir dalam tenggang waktu selama 2 tahun, atau ada perjanjian lain. Faktanya, perjanjian IJB itu ada yang notabene perjanjian notariil, berarti jelas Repo itu sudah dikesampingkan. Berarti keduanya harus patuh pada perjanjian IJB," ungkapnya.
Kalau IJB ada dan eksistensinya terbukti di persidangan ini, dan tidak pernah dibatalkan. Artinya tindakan Stefanus menjual sebagian obyek yang sudah dibelinya kepada pihak lain, adalah legal secara hukum karena ada dasarnya IJB. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar