728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 Desember 2021

    Utcok Jimmi SH, : "Penerapan Pasal Pada Terdakwa Yogi Tidak Cocok, Tidak Bisa Dipaksakan untuk Dipidana"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, yang tersandung dugaan perkara  jual beli  darah, kini memasuki babak mendengarkan keterangan ahli, Dr. Supriarno SH MH.

    Dalam keterangannya, Dr. Supriarno SH MH menyatakan, menegakkan hukum dan mengadili seseorang yang belum tentu bersalah, maka penerapan norma hukum harus tepat.

    "Dalam perkara ini, menurut saya penerapan hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Karena obyek yang dimaksud dalam JPU adalah darah pada umumnya. Sementara, dalam perkara ini adalah plasma. Menurut Permenkes jelas normanya diatur. Ini adalah obat derivatif plasma, yang diatur dalam  Permenkes No.15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fraksionasi plasma.," ucapnya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/12/2021).

    Dijelaskan Dr. Supriarno SH , yang dijadikan  obyek JPU adalah darah pada umumnya. Sedangkan, dalam perkara ini bukan darah, masak harus dipaksakan. JPU tidak boleh melampaui batas batas norma seperti ini.

    " JPU diberikan wewenang, kalau dalam persidangan ini tidak bisa dituntut, ya tidak dituntut. Jangan dipaksakan,"Ujarnya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum terdakwa Yogi, Utcok Jimmi Lamhot SH  mengatakan, terdakwa  Yogi bersama sama dengan  Bernadya  Anisah Krismaningtyas dan M  Yunus Efendi (berkas terpisah).

    Menurut Utcok Jimmi SH, terdakwa Yogi didakwa pasal 90 ayat (3) jo pasal 195 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  dan  378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menjual darah kepada pasien Covid-19. 

    Atas dakwaan Jaksa ini,  mulai sejak awal tidak memenuhi unsur dakwaan. Karena sewaktu penangkapan, dasarnya bukan langsung bertransaksi, namun menggunakan orang yang meninggal untuk menjebak tersangka tersangka tersebut. 

    Ini bukan kasus narkoba, ini kasus jual beli darah. Kalau kasus jual beli darah pada umumnya pada 2012 ada  di PN Surabaya. Pada tahun 2016 juga pernah ada kasus serupa. Dia tertangkap tangan menjual darah dan ada boksnya, di dalamnya ada darah.

    Perkara ini bukan begitu, ada orang beli darah dan orang itu masuk pada 30 Juli 2021 dan 31 Juli  2021 meninggal. Pada 3 Agustus, pihak polisi mengajukan darah ke RS Soewandi menggunakan nama orang meninggal ini. Suami dari si yang meninggal ini , tidak pernah mengijinkan siapa siapa untuk meminta darah orang yang sudah meninggal.

    "Polisi begitu dapat darah dari PMI, datang ke PMI dan mengambil surat surat itu. Surat surat ini dikasihkan ke Bernadya dan mintai duit. Berapa ? dibilang Rp 5 juta. Begitu ditransfer, langsung ditangkap Bernadya. Ini nggak boleh. Ini jebakan," kata Jimmi SH.

    Begitu Bernadya ditangkap, pindah ke klien  Utcok Jimmi SH dan ditangkap sama M Yunus. Waktu penangkapan, tidak ada satupun bukti darah. Namanya jual beli darah, minimal harus ada barang buktinya. Ini terasa mengganjal dalam perkara ini.

    Pendapat ahli menyebutkan, yang diperjual belikan adalah darah, namun dalam Permenkes No.15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan fraksionasi plasma, darah dengan plasma jelas berbeda.

    "(Harapan saya) bahwa klien saya tidak bersalah dan tidak bisa dipaksakan untuk dipidana. Penerapan pasal pada klien saya tidak cocok," ungkap Utcok Jimmi SH. 

    Sebagaimana  diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvalesen, Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar 22.30 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di ALana Regency Blok D 7 Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    Dalam penangkapan, petugas melakukan pengembanga, Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung  Prima Wardana, S.Ked dan M. Yunus efendi di Jl Jambangan Surabaya. (ded)




     . 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Utcok Jimmi SH, : "Penerapan Pasal Pada Terdakwa Yogi Tidak Cocok, Tidak Bisa Dipaksakan untuk Dipidana" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas