728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Desember 2021

    Tiga Kali Berkas Dikembalikan (P-19), Setijo Busono : "Status Tersangka MSAT, Anak Kiai di Jombang Harus Dibatalkan"

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan  praperadilan  yang diajukan MSAT alias Gus Bekhi,  anak kiai di Jombang, melawan  Polda Jatim (Termohon), dan Kejati Jatim (Turut Termohon).

    MSAT ditetapkan sebagai tersangka perkosaan, kini  memasuki babak akhir dengan penyerahan kesimpulan dari MSAT (Pemohon). 

    Penasehat Hukum MSAT alias Gus Bekhi , Setijo Busono SH menyatakan, pihaknya berharap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengabulkan permohonan penghentikan penyidikan yang dijeratkan kepada MSAT. 

    "Kasus tersebut sudah sangat jauh dari asas kepastian hukum , karena MSAT sudah 2 tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah berkas perkaranya 3 kali dikembalikan atau di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk JPU," ucapnya.

    Bahkan, ada rapat koordinasi dan konsultasi antara kejaksaan dengan penyidik Polda Jatim sebanyak 3 kali juga. Jadi berkas perkara Gus Bekhi ini sudah diberikan petunjuk berulang kali ternyata masih ada petunjuk yang belum dipenuhi.

    "Oleh karena itu, saya sangat berharap permohonan praperadilan ini akan dikabukan oleh hakim,” pintanya. 

    Terlebih lagi, kata Setiyo, setelah adanya peraturan bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkama Agung dan KemenkumHam tanggal 4 Mei 2010, yang pada lampiran ke 10 dinyatakan apabila terjadi proses penyidikan yang dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ada P-19 tiga kali, maka penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

    “Khususnya, pada lampiran ke 7 dijelaskan, kalau ada instansi yang tidak melaksanakan peraturan bersama tersebut maka bisa dikenai sangsi dari instansinya masing-masing," ujarnya.

     Peraturan itu masih berlaku sampai saat ini dan belum pernah dicabut. "(Kami bersyukur)  Alhamdulilah... pendapat ahli hukum yang kami hadirkan tadi sudah sesuai dengan yang diatur disitu. Dan itu kita tunjukan kepada hakim yang menangani praperadilan tersebut,” cetus Setijo Busono SH. 

    Dilanjutkannya, mengenai materi perkara,  bahwa ahli dari Kedokteran Forensik menyatakan bahwa Visum yang dibuat untuk mendeteksi apakah terjadi perkosaan atau tidak itu tidak boleh sembarangan, karena pasal 285 atau 294 KUHP ini ada unsur kekerasan didalamnya.

    “(Untuk) visum itu ternyata dibuat 6 bulan setelah peristiwa perkosaan terjadi. Pertanyaanya, kalau sudah 6 bulan, apakah masih ada sisa perkosaan, misalnya sperma, tentang robekan, tentang luka. Jelas sudah tidak ada semua,” ungkap Setyo.

    Maka dari itu menurut Setyo bisa dikatakan hasil dari visum tersebut tidak akurat. Apalagi dalam perkara ini ada 2 visum yang ternyata beda kesimpulannya.

    “(Sebagaimana) kata ahli forensik itu menjadi debatebel, kesimpulan yang mana yang dipakai. Dan terkait adanya kekerasan bathin harus ada pendapat dari psikiater,” tukas Setiyo Busono.

    Sebagaimana diketahui, MSAT, seorang anak kiai di Jombang dilaporkan di Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 lalu dan sejak tanggal 12 November 2019 ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap M. Kasus MSAT ini akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020.

    Mengacu pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, nomor 35/Pid.Pra/2021/PN.Sby tanggal 23 November 2021, MSAT mengajukan permohonan Praperadilan.

    Bahwa MSAT beranggapan dan menilai  penetapan atas dirinya menjadi tersangka pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP itu tidak sah. Selain itu, MSAT  menuntut ganti rugi Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dikembalikan dan dipulihkan seperti semula.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Kali Berkas Dikembalikan (P-19), Setijo Busono : "Status Tersangka MSAT, Anak Kiai di Jombang Harus Dibatalkan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas