728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Desember 2021

    Tergiur Bisnis Dana Talangan Bank, Dijanjikan Keuntungan Besar, Wantoko Ditipu Rp 1 ,3 Miliar

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Indrayani S.sos, yang tersandung dugaan kasus  penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi korban,  Wantoko yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho SH.MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/12/2021).

    Dalam keterqngannya, saksi korban Wantoko menceritakan,  awal September 2018 terdakwa Indrayani menawarkan korban Wantoko pendanaan dalam bisnis property di Yogyakarta dengan janji keuntungan sebesar 12 persen yang akan diterima dalam waktu yang cepat.

    Gara-gara tertarik dengan tawaran tersebut, korban Wantoko pada tanggal 14 September 2018 menyerahkan uang sebesar Rp. 315 juta. Tanggal 20 September 2018 uang Wantoko dikembalikan utuh oleh terdakwa Indrayani dengan ditambahi keuntungan sebesar Rp. 28 juta.

    Dan selanjutnya, pada 21 September 2018 terdakwa Indrayani menghubungi korban Wantoko dan menawarkan lagi pendanaan Ofering Letter atau Dana Talangan Bank. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, korban Wantoko pada tanggal 27 September 2018 menyerahkan uang tunai Rp. 700 juta. 

    Pada 3 Oktober 2018, korban Wantoko menerima kembali uangnya secara utuh dan mendapat keuntungan bunga 5 persen atau sebesar Rp. 35 juta.

    Lagi-lagi, pada  4 Oktober 2018 korban Wantoko diminta menyerahkan uangnya lagi sebesar Rp. 950 juta untuk dana talangan di BRI dengan janji keuntungan 5 persen. Dan  12 Oktober 2018 uang korban Wantoko dikembalikan oleh terdakwa Indrayani secara utuh ditambah dengan keuntungan sebesar Rp  47 juta.

    Masalah terjadi, ketika pada  13 Oktober 2018 terdakwa Indrayani meminta pada korban Wantoko menyerahkan uangnya lagi sebesar Rp 1,250 miliar untuk dana talangan di Bank Sinar Mas dengan janji akan diberikan keuntungan sebesar 5 persen.

    Seterusnya  pada  17 Oktober 2018 korban Wantoko menyerahkan dana sebesar Rp. 1,250 miliar secara tunai di dekat kantor SPKT Polda Jatim. Namun kali ini terdakwa Indrayani mengingkari janjinya. 

    Namun demikian, pada  21 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi sebesar Rp. 275 juta. Faktanya, pada  26 Oktober 2018 uang korban Wantoko dikembalikan lagi secara utuh ditambahi keuntungan sebesar Rp. 8 juta dan tanggal 30 Oktober 2018 sebanyak Rp. 100 juta. Tak ayal lagi, korban Wantoko tambah semakin percaya terhadap terdakwa Indrayani.

    Kembali pada  28 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi sebesar Rp. 215 juta untuk Bisnis dana talangan di Bank Sinar Mas dengan janji keuntungan sebesar 5 persen dengan jangka waktu 7 hari akan dibayar lunas.

    Akan tetapi, kali ini janji terdakwa Indrayani pada korban Wantoko meleset. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi untuk bisnis dana talangan Bank BNI Cabang Madiun sebesar Rp 1,5 miliar dengan janji keuntungan sebesar 5 persen dalam jangka waktu 7 hari akan dilunasi.

    Pada  01 Nopember 2018 korban Wantono menyerahkan dana kepada terdakwa Indrayani secara transfer ke rekening BCA kacab Ubhara sebesar Rp. 800 juta dengan menuliskan berita pada Slip pengiriman dengan kata-kata “untuk pembayaran Galvalum” sesuai permintaan dan arahan terdakwa Indrayani.

    Seiring berjalannya waktu, pada  4 Nopember 2018 terdakwa Indrayani menyerahkan 1 buah SHM Nomor 114 atas tanah seluas 188 M2 di Gresik an. Eni Sugiarti kepada korban Wantoko sebagai jaminannya.

    Tanggal 06 Nopember 2018 terdakwa menghubungi korban Wantoko untuk dibantu uang lagi sebesar Rp. 300 juta untuk membantu timnya untuk mengurusi uang milik korban Wantoko sebesar Rp. 215 juta dan Rp. 800 juta yang macet agar dapat segera cair dan cepat diserahkan kepada korban Wantoko.

    Kembali  termakan bualan tersebut, korban Wantoko memenuhi uang yang diminta oleh terdakwa Indrayani, meski besarannya tidak sesuai dengan permintaan terdakwa Indrayani yaitu hanya sebesar Rp. 297 jutaan secara transfer yaitu tanggal 7 Nopember 2018 Rp. 50 juta. 

    Pada 7 Nov 2018 transfer melalui M. Banking ke Rek BCA Indrayani Rp. 50 juta sebanyak 2 kali, tanggal 8 Nopember 2018 transfer melalui M. Banking ke Rek BCA Indrayani Rp 12 juta dan tanggal 8 Nopember 2018 yang diserahkan secara tunai Rp 50 juta serta tangal 12 Nopember 2018 secara transfer ke Rek BCA Indrayani di teller BCA Rp. 85.juta.

    Sialnya lagi, setelah korban Wantoko menyerahkan uang yang diminta, ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa Indrayani tidak menyerahkan uang berikut keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indrayani. 

    "Sehingga  saya mengalami kerugian sebesar Rp.1,312 miliar dan belum dikembalikan oleh terdakwa hingga saat ini," ucapnya.

    Nah, setelah diselidiki ternyata terdakwa Indrayani S, Sos sama sekali tidak memiliki bisnis property maupun bisnis Ofering Letter (OL/dana talangan bank). Uang dari korban Wantoko malahan dipakai terdakwa Indrayani untuk melunai hutangnya pada saksi Agung Utomo dengan istilah gali lubang tutup lubang. 

    Ketika ditanya Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum, apakah korban pernah sempat konfirmasi ke bank ? 

    "Tidak Pak Hakim. Saya hanya percaya. Kata Agung, terdakwa hanya gali lubang tutup lubang. Namun demikian, saya pernah tanya orang bank, bahwa OL itu memang ada,  tetapi tidak semua orang dikasih," kata Wantoko.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rommel Sihole SH bertanya pada saksi korban Wantoko, apakah pernah dibuatkan perjanjian ?

    "Tidak pernah buat perjanjian. Saya percaya pada terdakwa, karena suami terdakwa adalah teman saya satu angkatan di Polri. Saya menderita kerugian Rp 1,312 miliar. Sebenarnya. , sudah 7 kali dimediasi. Bahkan terdakwa menjanjikan aset rumah dan mobil, tetapi belum terealisasi. Janjikan bayar Rp 100 juta per bulan,"  jawab Wantoko.

    Dijelaskan Wantoko, dirinya pernah menerima jaminan sertifikat, namun milik orang lain. Kata terdakwa, belum balik nama dan orangnya ada di luar kota.

    "Saya pernah mendatangi rumah itu, ternyata kosong dan rusak.," ungkapnya. (ddy)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tergiur Bisnis Dana Talangan Bank, Dijanjikan Keuntungan Besar, Wantoko Ditipu Rp 1 ,3 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas