SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Linda Leo Darmosuwito, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat keterangan perkawinan, kini telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/12/2021).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Linda Leo, yakni Salawati SH dan Johanes Dipa SH, menyatakan, bahwa terdakwa sangat keberatan atas perkara ini sejak dilaporkan dan telah menimbulkan kerugian terhadap terdakwa. Yakni terdakwa kehilangan reputasi di pergaulan, karena telah rusaknya nama baik terdakwa di mata masyarakat dan relasi serta rekan bisnisnya.
Kejadian ini menyebabkan ibu kandung terdakwa yang sudah sepuh dan tingga bersama terdakwa mengalami syok.
"Dalam seluruh rangkaian persidangan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaannya atas diri terdakwa," ujar Salawati SH.
Oleh karena itu, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan menangani perkara ini, agar berkenan memberikan putusan, bahwa terdakwa Linda Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan, mengingat perbuatan terdakwa bukanlah merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum," pintanya.
Selain, memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik terdakwa. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Linda Leo dalam pledoi yang dibuatnya sendiri dengan tulisan tangan, menyebutkan, bahwa dia meminta dibebaskan atau dilepaskan, kaena bukti bukti di persidangan, yang semuanya telah direkam. Linda Leo merasa dikriminalisasi di Polda Jatim yang berlanjut di Kejaksaan.
Bahkan, majelis hakim diduga tidak paham akan perkara yang menimpa Linda Leo ini.
"Bukankan majelis hakim tidak menerima bukti satu (1) lembar pun, barang sitaan maupun saksi 1 orang pun dari saya, sebagai terlapor," kata Linda Leo.
Jikalau Linda Leo tidak dibebaskan atau dilepaskan, sampai kapan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Linda Leo merasa tidak benar menahan dirinya, yang menanggung hidup 90 orang karyawan dan bergantung hidup pada dirinya.
"Usaha saya sangat eksis dan jika saya ditahan, hal itu artinya mematahkan roda perekonomian di Kota Malang serta menyusahkan hidup karyawan saya serta keluarga karyawan saya," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar