728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 Desember 2021

    Lagi, Sidang Guntual dan Tutik Rahayu Ditunda Sampai Keluarnya Jawaban dari Mahkamah Agung

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) -  Lagi, sidang lanjutan  terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu, yang tersandung perkara dugaan ITE, kembali sepakat ditunda sampai keluarnya jawaban dari Mahkamah Agung (MA). 

    Hakim Ketua Darmanto menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada para terdakwa, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga telah disampaikan pada pimpinan (Ketua PN Surabaya) tentang perkara ini.

    "Sidang akan ditunda sampai keluarnya jawaban dari MA. Silahkan terdakwa dan Penasehat Hukum segera berkirim surat ke MA. Kami ingin  perkara ini selesai dengan (cara) yang terbaik," ujar Hakim Ketua Darmanto di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/12/2021).

    Sidang yang berlangsung relatif singkat ini, tidak sampai berjalan 10 menit lamanya. Menanggapi pernyataan Hakim Ketua Darmanto tersebut, Guntual sempat melontarkan argumentasi hukumnya di depan persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    "Kalau majelis hakim dan Panitera tidak  membuka diri, tentu saja ini ada pengingkaran terhadap Kekuasaan Kehakiman.  Dalam pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 mengatakan bahwa keputusan apapun  yang dihasilkan peradilan ini, maka tidak sah," ucapnya.

    Guntual mengharapkan, adanya  independensi dari hakim berdasarkan kekuasaan Undang-Undang dan perintah UU yang sah, bukan berdasarkan pimpinan. 

    "Kalau perkara ini dipaksakan, kami selaku Warga Negara Indonesia yang  memiliki hak, kami bisa melaporkan secara pidana.  Jadi tolong, mari merujuk pada ketentuan hukum yang sah," ujarnya.

    "Dalam menjalankan hukum,  bukan karena suka suka kita. Kami mengharapkan peradilan ini menerapkan hukum yang sah. Laporannya menggunakan logo pengadilan. Ketika dibawa sampai MA  logo ini sama. Pelapornya adalah institusi peradilan, "kata Guntual. 

    Ini baru luar biasa perlawanan dari pengacara Guntual Laremba, aktivis penggiat hukum pejuang kebenaran, jadi pekerja hukum , jangan setengah-setengah.

    "Alhamdulillah akhirnya  secara resmi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda sidang atas perkara UU ITE No 1718/Pid.Sus/2021/PN,Sby. Oleh karena harus menunggu fatwa (jawaban) Mahkamah Agung terhadap terdakwa suami-istri yang juga pengacara," ucapnya.

    Menurut Guntual, persidangan perkara yang dimaksudkan melanggar ketentuan pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rommel Sihole SH mengatakan, sidang hari ini  sepakat untuk ditunda, hingga setelah berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) , sidangnya ditangguhkan sementara.

    "Atas saran majelis hakim, karena apa yang kami sampaikan berkaitan dengan proses perkara ini, karena saat ini pelapor yang terima surat tegas dari Ketua PN Sidoarjo, Jitu Nove Wardoyo SH MH , kini jadi Sekretaris PN Surabaya. Tentu berdasarkan  UU Kekuasaan Kehakiman memiliki hubungan kerja dengan majelis hakim  yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini," tegasnya.

    Oleh karena itu, sebagaimana amanat UU tersebut maka majelis hakim harus mengundurkan diri.

    "Jika tidak bisa dikenai sanksi administratif dan pidana. Kalau dipaksakan, memaksa kami pula untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Kami akan segera berkirim surat ke MA segera.Sidang ini akan ditunda sampai ada jawaban dari MA," cetus Rommel SH.

    Sementara itu, Guntual mengatakan, perkara ini sejak awal tidak memenuhi unsur hukum , karena pelapor itu tidak boleh memiliki hubungan dengan hakim. Kedua , ini laporan Pengadilan Negeri. Kalau laporan PN disidangkan di PN, sampai ke MA logonya sama.

    "Kami menuntut independensi. Ini tidak bisa independen. Kami meminta kalau mau benar, tegakkan hukum sesuai kekuasaan hukum yang sah. Jadi jangan sampai kita main main gitu. Sidang akan ditunda sampai keluarnya jawaban dari MA," ungkapnya. 

    Dijelaskan Guntual, bahwa pengadian yang bisa menyidangkannya  adalah pengadilan arbitrase, yang tidak ada kaitannya dengan pengadilan negara, karena pelapornya adalah pengadilan negara.  

    "Perkara ini harus dihentikan demi hukum, karena ada benturan hukum  kalau dipaksakan untuk disidangkan. Mungkin dikembalikan ke Kejaksaan untuk deponering (penghentian penuntutan). Itu yang saya pikir langkah yang paling bijak," tukas Rommel SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Lagi, Sidang Guntual dan Tutik Rahayu Ditunda Sampai Keluarnya Jawaban dari Mahkamah Agung Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas