728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Desember 2021

    Saksi Mantan Lurah Lontar Tegaskan Peta Lokasi Objek Sengketa Terletak di Kelurahan Lontar

     






                                  


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Lagi,  dua saksi dari Penggugat kembali dihadirkan  pada sidang lanjutan gugatan  perbuatan melawan hukum antara Mulya Hadi (penggugat) dan Widowati Hartono (tergugat), yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021).

    Kedua saksi itu adalah  Harun (mantan Lurah Lontar) dan Ferdi  Ardianyah (mantan Lurah Lontar) yang memberikan keterangannya di depan persidangan.

    Dalam keterangannya, Harun, mantan Lurah Lontar periode 2005-2013 menyatakan, dalam  peta kretek objek sengketa lahan seluas 6.850 meter persegi di Jl. Puncak Permai III Nomer 5-7 Surabaya, jelas-jelas  terletak di kelurahan Lontar. 

    Harun yang  kini bertugas di Kecamatan Sambikerep itu, mengatakan, pernah melayani ahli waris Randim P Warsiah,  terkait dengan permohonan pengurusan sertifikat tanah.

    “Obyeknya terletak di Jalan Simpang Darmo. Lokasi itu tepatnya di belakang apartemen. Peta obyek tanah memang  terletak di Kelurahan Lontar. Hal itu  berdasarkan peta kretek kelurahan. Ketika itu, saya yang menjabat lurahnya saat itu,” ucap Harun.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Johanes Dipa  SH bertanya perihal adanya putusan PTUN dan siapa pemenangnya, Harun menjawab mengetahuinya.

    Kembali Harun ditanya dengan pertanyaan apakah ada pemekaran Kelurahan Lontar, Harun mengatakan tidak ada.

    “Tidak ada pemekaran Kelurahan Lontar. Kelurahan Lontar berdiri sendiri. Hanya ada pemekaran kecamatan. Mulanya ikut Karangpilang, lalu Lakarsantri dan terakhir Sambikerep,” ujarnya.

    Lebih lanjut Harun menegakan, bahwa  tidak ada pembebasan yang tercatat di buku letter C oleh PT Darmo Permai. Dia juga mengetahui pernah ada kasus serupa dimana SHGB tertulis Pradahkali Kendal , namun menunjuk obyek di Lontar.

    “(Memang) Pernah ada. Putusannya dimenangkan ahli waris. SHGB Pradahkali Kendal akhirnya dibatalkan,” kata Harun menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Yohanes Dipa SH.

    Dijelaskan Harus, mengenai  klansiran ada dua klansiran yakni klansiran tahun 1960 dan 1973. Apabila ada warga yang akan mengurus sertifikat namun datanya tidak tercatat di klansiran tahun 1973, akan dilihat pada klansiran tahun 1960.

    "Bagi warga yang akan mengurus tanah apabila tidak ada di klansiran 73 maka dilihat di klansiran 60,” cetus Harun.

    Sedangkan, Adi Dharma, kuasa hukum tergugat, mempertanyaan apa yang dibawa ahli waris saat mengajukan permohonan pengurusan sertifikat kepada Harun. 

    Mendengar  pertanyaan itu, Harun menjawab bahwa yang dibawa adalah bukti-bukti surat kepemilikan.

    “Mereka membawa bukti-bukti. Ada yang asli dan fotocopian. Lalu saya ditunjukkan oleh ahli waris menunjuk di sebelah JA School. Ada lahan kosong dan ada temboknya,” tutur  Harun.

    Ditanya terkait penguasaan fisik, Harun menyebutkan, hanya berupa tanah kosong. Untuk fisik yang dimohonkan 10 ribu meter persegi.

    ”(Saya) hanya ditunjukkan tanah luasnya 10 ribu meter persegi," cetus Harun.

    Ketika ditanyakan mengeni pemberian nomer persil, Harun menerangkan untuk peta klansiran tahun 1960 hanya berupa copyan saja. ”(Sebab) yang asli setahu saya di Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

    Dipaparkan Harun, bahwa persil merupakan gabungan dari beberapa sertifikat an mengenai luas persisnya mengaku tidak tahu secara pasti.

    “(Saya) Harus lihat data dulu,” tukasnya.

    Perihal putusan PTUN, Harun  menegaskan, dirinya hanya tahu dimenangkan oleh ahli waris yang mengajukan permohonan pengurusan sertifikat kepadanya.

    “Saya tahu. Perkara it dimenangkan oleh ahli waris. Kalau ada gugatan lainnya saya tidak tahu,” katanya.

    Dan mengenai masalah administrasi, saat ditanyakan apabila ada tanah sudah bersertifikat, apa boleh satu objek tanah bisa diterbitkan sertifikat melalui surat keterangn lurah, Harun menjawab berdasarkan buku letter C.

    “Patokan atau dasarnya cataran buku letter C. Bila sudah ada sertifikat tidak akan bisa ngurus sertifikat lagi,” tandasnya.

    Sehabis sidang, Yohanes Dipa SH mengungkapkan, tadi ditunjukkan bukti dari sertifikat tergugat, letaknya di  Jl Puncak Permai III Nomer 5-7 Surabaya, tertulis di Kelurahan Pradahkali Kendal.

    "Saya tanyakan pada saksi, apakah  ini betul atau tidak ini ? Dijawab saksi salah dan keliru. Hari ini kita membuktikan bahwa lokasi obyek sengketa itu berada di Kelurahan Lontar. Bukti hak yang dimiliki tergugat, terbukti ada keterangan yang tidak benar. Harusnya lokasi di Lontar, tetapi tertulis di Pradahkali Kendal," kata Yohanes Dipa SH. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Mantan Lurah Lontar Tegaskan Peta Lokasi Objek Sengketa Terletak di Kelurahan Lontar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas