728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Desember 2021

    Saksi Hendra Theimailattu Sebut Tidak Ada Blanko Kosong (Ada Isinya), Dibacakan, Sesuai Prosedur

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com)-  Sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, kembali digelar  dengan agenda  pemeriksaan saksi Hendra Theimailattu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021).

    Dalam keterangannya, saksi Hendra Theimailattu menyebutkan, bahwa mulanya Stefanus Sulayman pernah menawarkan  aset pada dirinya sekitar April hingga Mei 2017 lalu.

    "(Ini) aset murah di Malang dan yang penting dapat duit. Nggak perlu ngecek aset lagi. Sudah percaya pada Stefanus," ucapnya.

    Lantas dilakukan penandatanganan Ikatan Jual Beli di Sheraton. Waktu itu, Hendra Wijoyo datang ke Sheraton jam16.00 sore. "Itu sudah lama sekali. Yang hadir waktu itu, ada Notaris Maria Baroroh SH dan dua karyawannya, Stefanus Sulayman, Harto Wijoyo, saya, Iwan (orang BRI)," ujar Hendra.

    Seingat Hendra, setelah ngobrol-ngobrol kemudian dibuatkan IJB dan dibacakan oleh notaris Maria Baroroh SH sekitar jam 16.00 sore lebih.  Lalu dilanjutkan dengan tanda tangan dan cap jempol.

    "Saya sudah bayar pada Stefanus. Ada bukti pembayaran pada Stefanus dan disita polisi. Saya percaya dan titip pada Stefanus, karena dia orang kaya. Kalau ada apa-apa (urusan) sama  Stefanus. Untuk 3 aset senilai Rp 5,25 miliar," katanya.

    Waktu itu. dia tidak mengetahui adanya perjanjian  Repo Aset itu. Nah, tahu adanya Repo Aset itu ketika ada gugatan yang dilakukan Harto Wijoyo di Pengadilan.

    "Harto nggak nyangkal terima duit. Saya sempat jual pada orang lain. Saya titip kembali uang pengembalian pada mereka, sampai kasusnya selesai," cetus Hendra.

    Dijelaskan Hendra, total pembayaran  Rp 8,360 miiar itu, plus hutangnya.  "Saya disuruh transfer ke Harto, tetapi nggak mau. Setelah bayar, nggak konfirmasi. Karena nggak diberikan nomor kontak. Harto nggak nyangkal hal itu. Saya sudah bayar lunas," ungkapnya.

    Giliran Ketua Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa , yakni  Ben D Hadjon SH  bertanya pada saksi Hendra apakah Harto Wijoyo pernah dipidana karena kasus penipuan jual beli tanah di Malang ?

    Hendra menjawab, Harto Wijoyo pernah dipidana selama 8 bulan penjara pada tahun 2019, karena kasus penipuan jual beli tanah di Malang.  Harta sendiri adalah salah satu developer terkenal di Malang.

    Kembali PH Ben D Hadjon SH bertanya mengenai apakah Maria Baroroh SH pernah melakukan gelar perkara di Mabes Polri ?

    "Ya,  Maria Baroroh SH pernah melakukan gelar perkara di Mabes Polri , karena dijadikan tersangka. Ada konfrontir Maria dan Harto Wijoyo, termasuk tanda tangan IJB dan Kuasa Jual. Kesimpulannya, di SP-3 karena bukan perkara pidana. Tanda tangan  dilabfor Mabes dinyatakan identik," jawab Hendra.

    Henda juga menegaskan, bahwa nama Harto ditulis tangan oleh masing masing yang bersangkutan ketika tanda tangan. Dan ketika dikonfrontir di Polda Jatim, Harto Wijoyo katakan blangko kosong. Tetapi keterangan Harto itu berdiri sendiri. Awalnya Harto ngotot tanda tangan blanko kosong. Faktanya blanko itu ada isinya.

    Ketika Harto Wijoyo mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya, Hendra baru tahu adanya perjanjian Repo Aset tersebut. 

    "Harto sebagai Penggugat dan Stefanus SUlayman sebagai tergugat pada 10 Juni 2019. Repo Aset jatuh tempo pada 9 Juni 2019. Putusannya, gugatan Harto tidak dapat diterima. Karena Harto belum membayar kewajiban sebesar Rp 12 miliar," tutur Hendra.

    Karena itulah, Hendra melaporkan Harto Wijoyo melakukan pemalsuan, karena adanya perjanjian Repo Aset tersebut. 

    Ditanya kembali oleh Ben D Hadjon SH, apakah saksi melihat Harto Wijoyo keberatan ketika tanda tangan IJB dan Kuasa Jual. 

    "Nggak ada paksaan dan Harto dalam kondisi sehat dan normal," beber Hendra di persidangan.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan cukup,   Hakim Tongani SH Mhum bertanya pada terdakwa Stefanus mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Hendra tersebut.

    Stefanus membenarkan atas keterangan yang disampaikan oleh Hendra Theimailattu tersebut.

    "Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan agenda masih saksi," kata Hakim Ketua Tongani SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Ben D Hadjon SH menegaskan, keterangan saksi yang punya nilai pembuktian itu adalah keterangan yang berkesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain.

     "Wartawan bisa menilai apakah keterangan Hendra dengan berkesesuaian dengan keterangan Maria Baroroh SH atau tidak. Kami menilai berkesesuaian dan punya nilai pembuktian," tegasnya.

    Jadi, kata Ben D Hadjon SH, kehadiran saudara Hendra dalam persidangan perkara ini semakin membuat terang duduk persoalan perkara ini , apakah benar Ikatan Jual  Beli ditandatangani sesuai prosedur atau tidak, dibacakan atau tidak, ditandatangani atau tidak.

    "Yang pasti, atas  keterangan Hendra dan Maria Baroroh SH itu, sangat tidak benar adanya penandatanganan di atas blanko kosong itu. Ada isinya semua. Dibacakan dan sesuai prosedur semuanya," katanya.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Hendra Theimailattu Sebut Tidak Ada Blanko Kosong (Ada Isinya), Dibacakan, Sesuai Prosedur Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas