728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Desember 2021

    Saksi Ditegur Keras Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Sebut (Diduga) "Saksi Settingan"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini giliran pihak Tergugat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dalam sidang lanjutan gugatan  harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat). 

    Ada 2 (dua) yang dihadirkan Pihak Tergugat, yakni  Heni (mantan karyawan tergugat) dan Albert Peter Lasut (teman tergugat), yang memberikan keterangan di persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (15/12/2021).

    Kuasa Hukum Tergugat, yakni Yori Yusran SH bertanya pada saksi Heni mulai kapan bekerja di keluarga tergugat (Wahyu Djajadi) ?

    "Saya mulai bekerja pada Mei 2019. Setahu saya, Roestiawati dan Wahyu adalah suami -istri dulunya. Sedangkan untuk usaha HP yang dominan Pak Wahyu dan Ibu Roes (Roestiawati) membantu," ucapnya.

    Menurut Heni, dari hasil perkawainan antara Penggugat dan Tergugat memiliki seorang anak yang dipanggil Reva dan ikut Tergugat saat ini. Mereka bercerai pada tahun 2016.

    Mengenai harta gono-gini, lanjut dia, sudah klir dan tidak berat sebelah, sesuai keinginan. 

    "Gono gini sudah selesai dan dibagi rata. Nanti minta lagi, kasihan bosmu. Saya tahu diurus notaris, tetapi nggak tahu namanya. Reva masih di bawah umur dan ikut Pak Wahyu. Ibu Roes gak setia dan Reva sepakat ikut Wahyu. Mereka sepakat dan cerai," ujarnya.

    Kembali Yori Yusran SH bertanya pada saksi Heni, apakah tahu tentang hutang-hutang usaha ditanggung oleh Wahyu  dan rumah di Sidoarjo yang diberikan pada Roes itu belum lunas dan yang bayar Wahyu ?

    Atas pertanyaan ini , saksi Heni tidak berkomentar banyak. Hanya menyebutkan bahwa Bu Roes orangnya baik, namun tidak setia dan tidak konsisten.

    Kini, giliran Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA untuk bertanya kepada Heni, apakah tahu ketika membangun usaha, barang yang dibeli upaya dari penggugat dan apakah ada laporan audit ?

    "Nggak tahu Pak," jawab saksi Heni yang terkesan dan diduga 'saksi settingan' itu.

    Kembali Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH bertanya pada Heni, apakah tahu kejdian Suwanto dipukuli ?

    Lagi-lagi saksi Heni menjawab tidak tahu hal itu. Atas jawaban saksi Heni yang terkesan tahu semuanya itu, padahal hanya karyawan Wahyu mendapatkan teguran keras dari Hakim Ketua, DR Sutarno SH Mhum yang memimpin sidang perkara tersebut.

    "(Ingat saksi) Kalau bohong, saksi ada ancaman 7 tahun penjara. Saksi bisa dilaknat Allah. Berikan keterangan yang jujur. Kalau lupa, katakan lupa," tegas Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum.

    Lalu Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH juga mengingat saksi Heni agar memberikan keterangan sebatas yang diketahui dan melihat sendiri, bukan katanya, katanya.

    "Saksi jangan memberikan pendapat. Cukup yang Anda ketahui dan lihat sendiri. Peristiwa bagi  gono-gini tidak hadir dan tidak tahu," katanya.

    Saksi Heni kembali bersikap aneh dan mengaku sebagai perwakilan (entah mewakili siapa), mendadak menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim.

    "Saya sebagai perwakilan ingin menyampaikan...," cetus saksi Heni.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua DR Sutarno SH MHum, langsung bertanya apakah saksi punya tuntutan yang akan disampaikan.

    "Saksi mewakili siapa ? Apakah ada tuntutan ? Saksi ini tidak punya kepentingan apa-apa. Hanya mantan karyawan," tegas Hakim Ketua DR SUtarno SH.

    Sementara itu, saksi  Albert Peter Lasut (teman tergugat) menceritakan, bahwa terjadi perceraian antara penggugat dan tergugat. Informasi yang diterima saksi ALbert, gono-gini diselesaikan di notaris. Nominalnya tidak mengetahui secara pasti.

    Masih kata Albert, Reva , anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat dibiayai oleh Wahyu. 

    Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH  bertanya pada Albert, ketika pembagian gono gini apakah tahu didampingi pengacara ?

    "Hanya cerita dari Wahyu ke saya," jawab ALber Peter Lasut.

    Mengenai Bu Roes yang diperlakukan sebagai istri yang tidak layak oleh Wahyu, saksi Albert juga tidak mengetahuinya. 

    Setelah mendengarkan  saksi -saksi  dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan kembali  pada Rabu 22 Desember 2021 depan. 

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH mengungkapkan, saksi tidak tahu materi pembagian gono-gini, saksi juga tidak hadir dalam sidang perceraian, , saksi tidak tahu pendapatan usaha masuk ke siapa.

    "Saksi-saksi kesannya (diduga) disetting dan tidak bisa menjawab banyak pertanyaan yang saya tanyakan. Karena pertanyaan begitu saya putar, saksi gak bisa jawab," cetusnya.

    Sementara itu, Roestiawati mengatakan, saksi saksi banyak menjawab tidak tahu dan tidak tahu di persidangan. "Nah itu, karena (diduga) 'disetting'. Waktu Pak Hartono menanyakan  Anda (saksi) tahu, dijawab tidak tahu. Dsuitanya perjanjian, saksi tidak tahu," ungkapnya.

    Bahkan saksi laki (ALbert), lanjut Roestiawati, bilang Rp 5 miliar-Rp 6 miliar, padahal akte perjanjian sudah disampaikan ke hakim , cuman Rp 3 miliar. 

    "Jadi keterangan saksi saksi tidak benar semuanya, karena tidak bisa buktikan. Pembagian gono -gini belum pernah ada dan belum terjadi. Saksi saksi juga tidak tahu pembagian gono gini itu. Saksi saksi sok tahu," tukas Dr. B. Hartono, SH . (ded) 





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Ditegur Keras Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Sebut (Diduga) "Saksi Settingan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas