SURABAYA (mediasurabayarek.com)- Agenda pemeriksaan saksi Charis Junaedi pada sidang lanjutan terdakwa Stefanus Sulayman, yang tersandung dugaan perkara penggelapan, digelar di ruang Cakra Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/12/2021).
Setelah Hakim Ketua Tongani SH Mhum membuka sidang yang dibuka untuk umum, saksi Charis menyampaikan klarifikasinya pada majelis hakim di persidangan.
"Saya ingin menyampaikan dua point klarifikasi, bahwa saya tahu sampai pembuatan IJB dan Kuasa Jual. Selain itu, di BAP dinyatakan buat draf, padahal bukan saya yang buat draft itu," ucapnya.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur , bertanya pada saksi Charis mengenai apakah kenal dengan Ichwan Wahyudi (AO Bank BRI) ?
"Saya dikenalkan Ichwan Wahyudi untuk membantu kesulitan yang dialami oleh Harto Wijoyo. Sebab, jaminan Harto akan dilelang BRI. Harto ingin melakukan pinjam meminjam, namun disepakati jual beli aset antara harto dan Stefanus Sulayman," ucapnya.
Menurut Charis, bahwa perjanjian Repo Aset adalah kesepakatan awal dan untuk mengamankan uang. Jatuh tempo Repo Aset 2 tahun. Awalnya ada 27 aset yang ada di pihak ketiga, namun hanya 7 aset yang disepakati kedua belah pihak.
Dipaparkannya, Harto Wijoyo yang memberikan penawaran bahwa ada aset untuk dibantu pelunasannya, karena akan dilelang BRI. Lalu, disepakati 7 aset senilai Rp 7,5 miliar.
Ketujuh aset itu sudah dlakukan pembayaran oleh Stefanus. Untuk pembayaran pertama dari rekening saya. Waktu itu diputusi Ichwan memakai rekening saya senilai Rp 5, 6 miliar pada 20 Juni.
Sekitar jam 12 siang dari BRI Kawi Malang, diberikan tanda terima. Lantas, membawa sertifikat dan bersama sama menuju ke Sheraton. Di Sheraton, dilakukan penandatanganan Ikatan Jual Beli pada 20 Juni di atas jam 4 sore.
Waktu itu, yang hadir ada Notaris Maria Baroroh SH dan dua karyawannya, Stefanus Sulayman, Harto Wijoyo, Ichwan (orang BRI).
Sekitar satu bulan kemudian, saksi Charis Junaedi ditelepon Harto Wijoyo dan tagih kekurangan pembayaran. Pembayaran sesuai dengan progres.
Giliran Ketua Tim Pensehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Ben D Hadjon SH bertanya pada saksi Charis mengenai perjanjian Repo Aset.
"Perjanjian Repo Aset berlaku dalam waktu 2 tahun. Pada 20 Juni 2019 telah berakhir. Setelah terima sertifikat dari BRI Malang, Harto ke Surabaya untuk menyerahkan sertifikat dan melakukan IJB," jawab Charis.
Namun sayangnya, sebelum PH Ben D Hadjon SH menuntaskan pertanyaannya pada saksi Charis, ada gangguan teknis jaringan internet. Sehingga sidang Stefanus Sulayman yang digelar secara online terpaksa dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.
Hakim Ketua Tongani SH MHum mengatakan, sidang terpaksa ditunda sampai Selasa (21/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Sehabis sidang, PH Ben D Hadjon SH mengungkapkan, Charis Junaedi sudah mengakui bahwa perjanjian Repo Aset adalah perjanjian pendahuluan, artinya sejak awal sudah ada kesepakatan. Atau paling tidak, saksi sudah tahu akan ada perjanjian Ikatan Jual Beli.
"Dakwaan Jaksa atas Stefanus menyatakan penggelapan. Stefanus menjual lagi, karena ada dasarnya IJB dan Kuasa jual. Tindakan Stefanus untuk menjual aset pada pihak ketiga adalah tindakan legal, didasarkan pada alas hak yang sah.Ada Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual yang sah," tukasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar