SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang polisi tersandung dugaan perkara narkoba, terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Budi Sampurno SH menyebutkan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi, mengingat para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasnnya untuk datang ke hotel Midtown Surabaya. Dan terkait adanya dugaan pesta narkoba itu tidak benar sama sekali.
"Tidak seharusnya mereka diperlakukan seperti pelaku penyalahgunaan narkoba. Seharusnya mereka mendapatkan bimbingan , bukan malah dijatuhkan hukuman pidana yang menghancurkan harkat dan martabat, serta karir mereka,"ujanya.
Menurut Budi Sampurno SH,terkait barang bukti (BB) untuk Sudidik itu terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk BB Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna penggalian informasi.
Dilanjutkannya, bahwa pasal yang disangkakan pada kedua terdakwa tersebut, merasa keberatan. Yakni pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri sendiri.
Menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika tidak terbukti, dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi perantara ataupun menjadi penjual , hanya dipergunakan untuk sendiri.
"(Intinya) kami menolak semua tuntutan Jaksa, karena terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum. Atau diterapkan pasal 127 serta memerintahkan kepada Jaksa untuk segera mengeluarkan dari tahanan Polda Jatim guna mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ucap Budi Sampurno SH.
Perlakuan terhadap Chinara Christine yang diistimewakan oleh penyidik, mendapatkan sorotan tajam dari PH para terdakwa. Karena saat dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang unsur menguasai, menyimpan atau menjadi penyedia narkotika sudah ada dan untuk tes urin juga terbukti positif.
Padahal sudah terbit Laporan Polisi Nomor : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomor : REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertangga; 03 Mei 2021, namun tidak dilakukan proses hukum hingga pengadilan.
"Kami menyayangkan sikap penyidik yang tidak transparans," kata Budi Sampurno SH.
Setelah mendengarkan pledoi yang dibacakan PH terdakwa, Hakim Ketua Johannis Hehamony SH Mhum mengatakan, mempersilahkan JPU Rakhmat Hari Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur untuk menyampaikan repliknya pada Senin (20/12/2021) depan.
"Kami akan menjawab pledoi terdakwa dengan replik pada Senin depan," jawab JPU Rakhmat Hari Basuki SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar