728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Desember 2021

    Penasehat Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Verbal Lisan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang  lanjutan terdakwa Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk  senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN) kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana, menghadirkan dua (2) saksi yakni Hadiri (Kabag Logistik  PT UJN) dan Sonny Nugraha Tama (PT Indomobil Prima Niaga).

    Dalam keterangannya, Hadiri menyatakan, pihaknya yang menginventarisir seluruh truk milik PT UJN. Dia tidak mengetahui pastinya seluruh truk ynag dimiliki PT UJN, namun sekitar 100 truk.

    "Saya kenal Teguh Suwandi, Darmilan, Yessy dan terdakwa Temmy. Darmilan yang diserahi perpanjangan, kir dan lainnya. Sebanyak  41 truk masih menjadi aktiva perusahaan dan tidak pernah dihibahkan. Untuk perpindahan truk dari Darmilan ke Temmy nggak tahu dan dibaliknamakan," ucapnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Temmy, yakni Hendrikus Ndoki SH bertanya pada saksi Hadiri, kapan melakukan inventarisir truk ?

    "Pada tahun 2017 melakukan inventarisir. Pembelian truk bertahap dan milik PY UJN semuanya. Saya serahkan BPKB truk pada Darmilan dan Yessy sebanyak 41 unit truk. Nggak ada tanda terimanya. Itu untuk perpanjangan STNK atas nama PT UJUN," jawab Hadiri. 

    Sedangkan pada tahun 2017 untuk penyerahan 5 unit truk, Hadiri mengaku tidak mengetahui akan hal itu. 

    Sementara itu, saksi Sonny Nugraha mengatakan, PT UJN membeli 10 unit tryk dari PT Indomobil, yang pesan berdasarkan surat pesanan adalah Darmilan yang dibeli secara kredit. Dan kliring bank Mandiri sebesar Rp 1 miliar atas nama Darmilan berupa BG.

    Untuk yang 6 unit kerjasama  pembayaran PT Mitsui dan pembeli. Dan 4 unit lagi yang pesan Darmilan. Dan cek Rp 20 juta yang teken adalah Darmilan, mengenal cicilan, saksi Sonny tidak tahu. Ada lagi pesan 4 unit atas nama Temmy untuk PT UJN. 

    Atas keterangan saksi saksi ini dibenarkan oleh terdakwa Temmy  Timotius. "Ya, keterangan saksi benar Yang Mulia," katanya.

    Lantas, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum mengatakan, sidang pada Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Saksi meringankan ada 6 orang, silahkan bawa satu orang dulu pada sidang berikutnya," tutur Hakim Ketua Martin seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Hendrikus Ndoki SH menegaskan, bahwa Sonny pembelian berdasarkan SPK kontrak di dealer pemesanan dilakukan Darmilan semuanya dan atas nama PT UJN.

    "Untuk pemesanan dilakukan Pak Temmy atas nama PT UJN, bisa ditanyakan langsung pada Pak Temmy saja. Pada keterangan terdakwa akan menjelaskan hal itu. Katanya Pak Temmy yang pesan juga," cetus Hendrikus Ndoki SH.

    Atas keterangan kedua saksi tersebut, lanjut Hendrikus Ndoki SH, tidak memojokkan terdakwa Temmy, karena mereka memberikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, bawa dokumen dan lainnya.

    '"Saksi Hadiri membuat inventaris truk milik perusahaan itu, setelah ada masalah ini. PT UJN punya 100 unit truk, kenapa yang dibuat inventarisir hanya 41 truk ?. Dibuat inventarisir, setelah ada masalah," ungkapnya.

    Harapan Hendrikus Ndoki SH, dengan adanya fakta fakta ini beliau (terdakwa Temmy) bisa dibebaskan , bisa ada solusi perdamaian. Lebih baik mediasi dan perkara ini antara paman dan keponakan. 

    "Kita selalu terbuka dan kapan saja (untuk mediasi dan perdamaian)," pintanya.

    Dalam kesempatan itu, Hendrikus Ndoki SH mengungkapkan,  pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik, karena Teguh tidak mengakui tanda tangan surat pelepasan hak  di persidangan.

    "Apakah beliau ditekan saat pemeriksaan, kok dia dalam BAP mengakui dan menandatangani. Setelah di persidangan, dia (Teguh Soewandi) tidak mengakui surat pelepasan. SUpaya jaksa hadirkan saksi Verbal lisan," tukasnya. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Terdakwa Minta Hadirkan Saksi Verbal Lisan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas