728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 Desember 2021

    Penangguhan Stephanus Setyabudi Dikabulkan Hakim

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kendati semula  Hakim Ketua  Suparno SH Mhum sempat  mengeluarkan surat penetapan penahanan  terhadap Stephanus Setyabudi. Kini, Stepahnus, Direktur utama PT Papan Utama Indonesia (PUI)  didakwa melanggar undang-undang perlindungan konsumen,  sudah dikabulkan permohonan penangguhannya oleh majelis hakim.

    "Penangguhan Stefanus dikabulkan, karena menderita stroke ringan," ucap  Hakim Ketua  Suparno SH Mhum ketika membuka persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Ketiga saksi itu adalah I Made Swastika, Heri dan Yulia Wirajani yang memberikan keterangan di depan persidangan.

    JPU Willy bertanya pada I Made mengenai diminta melakukan bantuan pengukuran di Bali.

    "Untuk sertifikat No. 1517 terhadap unit no. 2375 atas nama PT Papan Utama Indonesia. Waktu pengukuran dari dalam kamar. Standar pengukuran kondotel hanya dalam kamar saja yang diukur. Antar tembok nggak diukur. Luasnya 26,06 M2 dan bukan 30 M2," ucapnya.

    Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nurmawan SH bertanya pada saksi apakah pengukuran sesuah tahun 2015 sesuai permintaan.

    "Yang diukur sesuai tahun 2015 sesuai permintaan. Sedangkan sebelum tahun 2915 bukan saya yang mengukur," ujarnya.

    Sementara itu, saksi Heri yang membeli kondotel The Eden Kuta, tepatnya di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. 

    Ketika di Galaxy Mall, melihat pameran dan dikasih brosur oleh marketing dan tertarik untuk membeli kondotel di lokasi strategis itu. Luas kamar standar seluas 30 m2. 

    "Saat terima sertifikat luasnya nggak sama. Tetapi tidak dibatalkan," kata Heri.

    Setelah pemeriksaan saksi saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi lainnya.

    'Sebagaimana diketahui, kondotel The Eden Kuta, menawarkan tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. 

    Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

    Sebelum membangun unit kondotel, perusahaan properti ini sudah mengajukan perizinan. Salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya pada 2009. Setelah mendapatkan IMB, PT PUI bersama PT Prambanan Dwipaka mulai membangun unit kondotel sesuai masterplane.

    Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry.

    Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Stephanus didakwa dengan pasal 8 ayat 1 huruf f jo pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penangguhan Stephanus Setyabudi Dikabulkan Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas