728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 04 Desember 2021

    Obyek Tanah Sengketa Itu Milik Keluarga R.Soetopo (Ahli Warisnya), Produk BPN Batal Demi Hukum

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Gugatan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH) terkait persengketaan tanah antara Nanang Mustaqim (Penggugat) melawan Heru Tjahyono (Tergugat I), Siti Choiroh (Tergugat II), Siti Rukoiyah (Tergugat III), MOh. Muzaqi (Tergugat IV), Sumari (Tergugat V), Fitriyah (Tergugat VI). Siti Romlah (Tergugat VII), M. Khoirul Huda (Tergugat VIII), Faisol Arianto (Tergugat IX), Niswatin Halimah (Tergugat X), Lurah Kalisari (Turut Tergugat I), Kepala Kantor BPN II (Turut Tergugat II), dan Notaris Imnatunnurah SH MKn (Turut Tergugat III).

    Dalam sidang lanjutan PMH ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat, yakni H. Saroni dan Kholik yang meberikan keterangan, terkait pengetahuan tentang ahli waris.

    Kedua saksi menerangkan, bahwa tempat tinggalnya tidak jauh dari R Soetopo dan jaraknya sekitar 100 meter. Bahwa benar Nanang adalah anak dari R.Soetopo.

    Sehabis sidang Kuasa Hukum Nanang Mustaqim (Penggugat), yakni  Impi Yusnandar S.Sos, SH, MH  menyatakan, obyek tanah itu milik keluarga R.Soetopo, khususnya ahli warisnya.

    "Ahli waris tidak pernah membuat suatu perubahan peralihan hak, baik jual beli maupun hibah dan yang lainnya. Produk BPN batal demi hukum. Ada jual beli di bawah tangan yang tanda tangannya dipalsukan, terkait BPN 2," ucapnya.

    Surat ahli waris masih Letter C No. 202 Persis 11 seluas 9.470 m2 dan persil 10 seluas 780 m2. Total luasnya lebih dari 1 hektar, yang beralamat di Jl. Kalisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo (dulu; Kecamatan Sukolilo) Kota Surabaya,  atas nama Alm. R.Soetopo..

    "Bahwa ahli waris R.Soetopo sendiri, tidak pernah membuat ikatan terhadap peralihan hak, semisal hibah, jual beli dan lainnya," ujar Impi Yusnandar SH.

    Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Alm. R.Soetopo dan Wasinik Sendang Ngawiti berdasarkan atas surat akta kelahiran Nomor : 6317/D/1998 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Surabaya atas nama Drs. Wijono.

    Atas dasar itulah, Penggugat mohon dengan kerendahan hati kepada Ketua PN Surabaya cq majelis hakim yang meneriksa perkara ini berkenan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan PN SUrabaya untuk didengar keterangannya.

    Dan berkenan memberikan putusan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menetapkan bahwa obyek tanag sengketa merupakan harta peninggalan Alm. R Soetopo atau dengan segala nama aliasnya menjadi hak milik ahli warisnya secara sah.

    Penerbitan SHM terhadap obyek aquo atas nama pemilik hak ahli waris Mohammad Bakri, yaitu Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan atau atas nama Tergugat I adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.

    Menyatakan tidak sah terhadap jual beli atau akta jual atas obyek tanah sengketa dalam perkara ini, antara Tergugat I dengan Alm. Mohammad Bakri dan atau ahli warisnya yaitu Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X tidak sah dan batal demi hukum.

    Menyatakan sertifikat atas nama Alm. Mohammad Bakri atau ahli warisna yaitu Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII,, IX, dan X dan atau atas nam Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Kepala Kantor BPN II ) tidak sah dan batal demi hukum.

    "Yang kami harapkan adalah Tergugat I menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada di situ, " kata Impi Yusnandar SH. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Obyek Tanah Sengketa Itu Milik Keluarga R.Soetopo (Ahli Warisnya), Produk BPN Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas