SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Stephanus Setyabudi, yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (15/12/2021).
Setelah Hakim Ketua Suparno SH Mhum membuka persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pertama untuk bertanya pada terdakwa diberikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.
"Tolong saudara terdakwa ceritakan singkat mengenai ijin dari perusahaan yang saudara miliki," tanya JPU Willy pada terdakwa Stefanus.
Stephanus Setyabudi menjawab, pihaknya mengurus ijin ijin terlebih dahulu, dan kemudian baru memasarkan kondotel The Eden Kuta di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Sebelumnya, melakukan pembangunan pondasi dan pengurukan.
"Konsultan arsitek yang membangun Kondotel itu. Developer memenuhi persyaratan persyaratan tertentu. Mengenai luasan saat dirancang dan berdiri sempat dibahas," ujar Stefnus yang berpendidikan arsitek itu.
Untuk memasarkan Kondotel, diserahkan kepada sejumlah agen properti yang sudah punya nama terkenal. Semisal Home Land, Era, Raywhite dan lainnya. Sedangkan brosur-brosur disiapkan oleh developer.
Perihal buku-buku panduan yang diperukkan para sales tidak ada yang berbeda antara satu dan lainnya. Peraturan sejak tahun 2020 belum baku hingga sekarang ini.Mengenai luasan selalu disampaikan plus-minus.
Ketika Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muslihin SH didampingi Nurmawan SH bertanya pada terdakwa, apakah pelapor Suryandaru ada paksaan ketika melakukan pemesanan 1 unti semi gross plus minus30 m2 maupun PPJB ?
"Tidak ada paksaan sama sekali dan kami selalu menyampaikan luasan itu kurang lebih. Nggak ada yang pasti," jawab Stefanus.
Kembali Muslihin SH bertanya apakah sales kit dan brosur selalu menyebutkan kurang lebih untuk ukuran luasnya ?
"Semua pakai kurang lebih, juga demikian pada brosurnya. Dan sudah terjual 278 unit," jawab Stefanus.
Dijelaskan Stefanus, Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia (PUI) , bahwa yang komplain hanya 1 orang saja. Sedangkan ratusan pembeli Kondotel lainnya tidak ada yang komplain dan bermasalah.
Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) dengan agenda tuntutan jaksa.
"Baiklah, sidang berikutnya dengan agenda tuntutan Jaksa," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Stephanus didakwa dengan pasal 8 ayat 1 huruf f jo pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehabis sidang, Ketua Tim PH terdakwa, Muslihin SH mengungkapkan, semuanya sudah sesuai dan umum untuk seluruh Indonesia dan menyebutkan untuk ukuran luas adalah kurang lebih.
"Hanya satu pembeli yang komplain, yakni Surandaru. Buktinya tidak sesuai dengan panduan klien kami. Yang lain, nggak ada komplain," ungkap Muslihin SH.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar