728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Desember 2021

    Kuasa Hukum Tergugat Sebut Pembagian Gono-Goni Selesai ?

     

                                             Yori Yusran SH (kanan)


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Setelah sekian lama Kuasa  Hukum  Wahyu Djajadi Kuari  (Tergugat) , yakni Yori Yusran SH tidak berkomentar kepada media massa, terkait gugatan harta bersama atau harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat), akhirnya angkat bicara.

    Kuasa  Hukum  Yori Yusran SH  menyatakan, untuk soal gono-gini memang sudah dibagikan, sewaktu gugat cerai di April 2016 dan putusannya bulan September 2016. 

    "Sejak April sampai September itu para Kuasa Hukum masing-masing (Penggugat dan Tergugat) untuk menyelesaikan perkara ini, dipanjangin atau kayak apa. Karena memang pada dasarnya, Pak Wahyu tidak mau cerai. Cuma karena perjalanan waktu, diketahuilah ada 'selingkuhan itu'. Diajukan bukti ada pemukulan dan segala macam," ucapnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/12/2021).

    "Nah, setelah hal itu terungkap, baru kemudian Wahyu bilang kalau mau sama dia, ya sudah. Ini kita selesaikan dulu, daripada berlarut larut dan dipanjangin, ngapain. Untuk urusan polisi sudah selesai," ujar  Yori Yusran SH .

    Kemudian persoalan cerainya, bagaimana mengenai harta gono-gini dan anaknya. Pada saat proses gugatan perceraian itu, dibuatlah kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat. 

    "Nah disepakati di notaris, ini, ini, ini. Para pihak selesaikan sendiri. Karena comercial issues, pengacara nggak ikut-ikut. Pokoknya, Lu damai ya udah. Damailah mereka di sana, didampingi pengacara.  Setelah ini jadi, Bu Roes (Roestiawati Wiryo Pranoto/Penggugat) bawa ke pengacaranya, bahwa sudah selesai damai dan tanda tangan di notaris. Lu, jadikan bukti di pengadilan," kata  Yori Yusran SH .

    Makanya, pengacaranya Bu Roes sendiri yang mengajukan bukti di pengadilan dalam perkara perceraiannya. Dijadikan bukti dan diputus, katakan kalau sudah diputus cerai, maka pembagian gono gini seperti ini, anaknya ikut pada suami (Wahyu Djajadi Kuari/Tergugat).

    "Kalau Bu Roes dapat berapa, hitungannya sih saya nggak tahu. Yang jelas ada rumah, mobil, hal itu ada di aktenya, saya nggak baca. Ada uang tunai juga. Intinya, gono-gini sudah dibagikan dan selesai. Yang tidak dicantumkan adalah semua hutang usaha ditanggung si laki (suami). Hal itu dalam gugatan nggak ada. Biaya penghidupan anak ditanggung si laki," tutur  Yori Yusran SH.

    Tetapi yang jelas, lanjut dia, setelah lima (5) tahun lewat, digugat lagi sekarang ini. Padahal, sudah selesai dan apalagi yang mau dicari. Dalam akta notaris itu, dalam perikatan perkawinan dan para pihak sepakat untuk membagi harta gono-gini , terus apalagi yang dipermasalahkan. 

    "Pembagian gono -gini sudah selesai, jangan orang semisal merasa pembagian yang kemarin nggak adil dan merasa masih kurang nih. Lalu gugat lagi, hal itu namanya cari-cari. Itu menurut saya. Tetapi, ya sudah lah. Itu hak dia untuk menggugat," cetus  Yori Yusran SH . 

    Sementara itu, sidang gugatan harta bersama atau harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat), kini telah memasuki pemeriksaan saksi- saksi yang diajukan oleh Penggugat.

    Dan setelah ini, giliran pihak Tergugat untuk mengajukan saksi saksinya di persidangan nantinya.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kuasa Hukum Tergugat Sebut Pembagian Gono-Goni Selesai ? Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas