728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Desember 2021

    Keterangan Saksi - Saksi Dipatahkan, Roestiawati Hanya Dapat Porsi Sedikit , Sangat Tidak Adil

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan gugatan  harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) makin menarik.

    Kali ini, pihak Tergugat mengajukan saksi Sugiarto Hartono, yang masih ada hubungan keluarga dan derajad ketiga dan harus mundur dari persidangan. 

    Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum dengan tegas menyatakan, sesuai aturan hukumnya, saksi yang tidak boleh didengar keterangannya adalah mereka yang ada hubungan keluarga dan derajad ketiga.

    "Saksi ini (Sugiarto Hartono) ada hubungan dengan pihak Tergugat dan (harus) mundur," ucapnya  di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Rabu (22/12/2021)..

    Relatif hanya saksi Lily (mantan istri Suwanto) yang diambil sumpahnya, sebelum memberikan keterangan di depan persidangan. Kuasa hukum Tergugat, Yori Yusran SH  diberikan kesempatan pertama oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi tersebut.

    Yori Yusran SH bertanya pada saksi apakah mengenal Roestiawati  (Penggugat) ?

    Lily menjawab, bahwa Roes (Roestiawati) dan Wahyu adalah sepasang suami istri pada mulanya dan bercerai pada tahun 2016.  Sedangkan Suwanto adalah selingkuhan dari Roes. Lily sendiri mengaku punya bukti foto dan membuntuti mereka ke mana pergi, dengan menyuruh orang lain untuk mengikutinya.'

    Namun demikian, saksi Lily tidak melaporkan kasus perserselingkuhan ini kepada pihak kepolisian. Sehingga, kasus ini diragukan kebenarannya di depan persidangan. 

    Namun demikian, saksi Lily mengetahui Roes mengajukan gugatan cerai atas suaminya, Wahyu di pengadilan dan akhinya bercerai. Akan tetapi saksi tidak tahu soal pembuatan akta perjanjian gono-gini di notaris Wahyudi. Dan tidak tahu pula, apakah didampingi pengacara atau tidak.

    Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum bertanya pada saksi Lily, apakah tahu tentang pembagian gono- gini di notaris Wahyudi dan harta berupa apa saja ?

    "Saya tidak tahu Pak Hakim ( hal itu)," jawab Lily dengan tenang.

    Kini, giliran Kuasa hukum Penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA untuk bertanya kepada Lily, apakah datang sebagai saksi ketika sidang perceraian Roes ?

    "Saya tidak datang pada sidang cerai Roes ," jawab saksi Lily.

    Kembali Kembali Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH bertanya pada Lily,, apakah tahu melaporkan kasus perselingkuhan ke polisi  ?

    Lily menjawab,   bahwa dia tidak melaporkan pada polisi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan Roes mengajukan perceraian. 

    Melihat keterangan saksi Lily berhasil dipatahkan dan dirontokkan Kuasa Hukum Penggugat,  Dr. B. Hartono. 

    Lagi-lagi Kuasa Hukum Tergugat, Yori Yusran SH   memohon kepada majelis hakim agar saksi Sugianto (mantan  karyawan notaris Wahyudi) yang tidak disumpah itu, didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

    Yori bertanya pada saksi Sugianto, apakah pengacara Roes terdahulu (Sudiman Sidabuke) pernah ke kantor notaris Wahyudi ?

    Sugianto menjawab, Sudiman tidak pernah datang ke kantor notaris Wahyudi. Diketahuinya, bahwa Roes beberapa kali datang ke kantor notaris untuk melakukan perjanjian perdamaian.

    "Roes hanya dapat porsi (pembagian) sedikit," kata saksi Sugianto.

    Kembali Kuasa Hukum Penggugat,  Dr. B. Hartono mendapat giliran bertanya pada saksi mengenai pembagian 'timpang' (sedikti) yang diterima Roes.

    "Roes hanya dapat porsi sedikit," cetus Sugianto. Dia tidak tahu berapa hartanya dan tidak tahu dibuat surat pernyataan atau tidak. 

    Setelah mendengarkan  saksi -saksi  dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua DR Sutarno SH Mhum mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan kembali  pada Rabu 5 Januari  2022 depan, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli yang diajukan oleh pihak tergugat. 

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH mengungkapkan, keterangan saksi saksi tidak relevan dengan materi yang diajukan mengenai gugatan gono-gini.

    Saksi menyatakan, ada perselingkuhan, namun  waktu gugatan perceraian tidak hadir sebagai saksi di persidangan.

    "Kenapa saksi tidak melaporkan pada kepolisian. Kasusnya tutup sebenarnya. Kalau ada perselingkuhan, kenapa suaminya (Wahyu) tidak menuntut, saksi menyimpulkan," ungkapnya.

    Ditambahkan Roestiawati, saksi menyatakan Suwanto memukul Wahyu duluan, padahal kenyataannya Suwanto babak belur. 

    Keterangan saksi saksi berhasil dipatahkan dan dirontokkan oleh pertanyaan dari Kuasa Hukum Dr. B. Hartono, SH yang kritis dan tajam.

    Bahkan, majelis hakim sampai mengingat saksi saksi, bahwa perkara yang disidangkan ini adalah gugatan harta gono gini, bukan perselingkuhan.

    "Majelis hakim sampai mengingatkan saksi, bahwa sidang ini topiknya gono gini. Bukan perselingkuhan. Perselingkuhan sudah selesai," ungkap Roestiawati.

    Dijelaskan Dr. B. Hartono SH, bahwa yang mengajukan gugatan perceraian malah Bu Roestiawati, hal ini terasa aneh. 

    Bahkan, saksi Sugianto mengakui, bahwa Roestiawati hanya mendapatkan bagian sedikit. Pernyataan saksi ini, terkesan menjadi senjata makan tuan. 

    Keterangan saksi hanya mendengar cerita dari orang lain saja. Sebenarnya, pembagian gono -gini belum pernah ada dan belum terjadi.  (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi - Saksi Dipatahkan, Roestiawati Hanya Dapat Porsi Sedikit , Sangat Tidak Adil Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas