728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 14 Desember 2021

    Keterangan Dua Saksi Untungkan Temmy Timotius

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang  lanjutan terdakwa Temmy Timotius, yang tersandung dugaan perkara penggelapan 41 unit truk  senilai Rp 12 miliar milik perusahaan layanan transportasi Tetes Tebu, PT Utama Jaya Nitya (UJN), dengan agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi meringankan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dua saksi meringankan itu adalah Budi Arifin dan Ari Swarsono yang memberikan keterangan di depan persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana, bertanya pada saksi Budi Arifin mengenai adanya pertemuan di rumah Yessy, tolong diceritakan.

    "Saya  yang diajak Temmy ke rumah Yessy untuk membicarakan mengenai pembelian  mobil dan pembayarannya yang dilakukan Darmilan. Ada  4 (empat)  orang yang hadir di meja bundar rumah Yessy, yakni Yessy sendiri,  Temmy, Budi (saya) dan Aris," ucapnya.

    Namun demikian, Budi mengaku tidak mengetahi jumlah unit truk yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Yessy hanya menyebutkan, bahwa pembelian dan pembayaran dari Darmilan (papanya Temmy).

    Sementara itu, saksi Aris mengatakan, bahwa dirinya juga hadir dalam pertemuan tersebut dan keterangannya sama dengan yang disampaikan oleh Budi Arifin. Pertemuan itu didokumentasikan berupa audio dan video.

    "Kendaraan dibayar dan dibeli Darmilan. Dalam pertemuan itu tidak ada keributan dan mengalir dengan baik," ujarnya.

    Menurut Aris, dirinya pernah ditunjukkan oleh Temmy mengenai 41 BPKB truk. Dia disuruh mengecek beberapa kendaraan. Ada kwitansi dan surat pelepasan atas nama PT UJN  sebanyak 17 unit.

    Surat pelepasan hak dari Teguh Soewandi kepada kosong (tidak ada namanya-red). "Nggak jelas pada siapa pelepasan hak diberikan," katanya. 

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Martin Ginting SH MHum bertanya pada saksi Aris, bahwa pelepasan hak diberikan pada siapa nggak tahu dan kosong. "MR. kosong ya," cetusnya.

    Kembali Hakim Martin Ginting SH bertanya pada saksi, apakah ada tanda tangan dari Teguh Suwandi ?

    "Ada tanda tangan dari Teguh Suwandi dan Hermanto pada PT Putra Kencana. Saya antarkan 17 unit BKPB, KTP Tegug, faktur dan surat lainnya. Pelepasan hak ke Samsat untuk proses balik nama," jawab Aris.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Hendrikus Ndoki SH bertanya pada saksi, apakah ada penolakan proses balik nama pada bagian pelayanan ?

    "Nggak ada penolakan. Saya tidak tahu siapa yang ditugasi membeli 41 truk dan siapa ang bayar, saya juga nggak tahu, sebelum Temmy," kata Aris.

    Setelah keterangan saksi saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua  Martin Ginting, mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021) depan.

    Sehabis sidang, PH  Hendrikus Ndoki SH mengungkapkan,  saksi -saksi menerangkan bahwa ada pertemuan antara Budi, Aris, Temmy dan Yessy. "Barang itu milik papa Lu," ungkap Hendrikus menirukan ucapan Yessy.

    Sedangkan,saksi Aris itu menjelaskan pelepasan hak atas 17 unit kendaraaan,  yang dibalik nama ke PT Molases (Komisarisnya Temmy). Di Samsat sudah balik nama ke PT Molases , berdasarkan pelepasan hak , kwitansi, fotokopi Teguh, dan faktur.

    "Kami kurang tahu  mengenai apakah peralihan hak itu, apakah dibeli atau hibah,," tukas Hendrikus Ndoki SH . (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi Untungkan Temmy Timotius Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas