728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 28 Desember 2021

    Keterangan Dua Saksi dari Tergugat 'Terpatahkan', Sertifikat Tanah di Kelurahan A, Tidak Mungkin Menunjuk di Kelurahan B

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan saksi Prapto (mandor PT Surya Agung) dan ahli hukum pertanahan UNAIR, DR Agus Sekarmadji SH MHum yang dihadirkan Widowati Hartono (Tergugat) melalui kuasa hukumnya, dalam sidang lanjutan  gugatan perbuatan melawan hukum antara  Mulya Hadi (Penggugat) dan Widowati Hartono (Tergugat) digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/12/2021).

    Dalam keterangannnya, saksi Prapto hanya mengerjakan bangunan tembok yang diperintahkan atasannya yang bernama Hartono dan disuruh mencari batas batasnya pada tahun 1999 lalu.

    Giliran pertama diberikan pada Kuasa Hukum Tergugat, yakni Adi Darma SH bertanya langsung pada saksi Prapto mengenai pembangunan tembok.

    "Dua hari sebelum dibangun tembok, saya disuruh mencari batas batasnya sekitar tahun 1999 lalu. (Untuk keperluan ini) saya membeli materiak sesuai spek dan tinggi pagar maksimal 1,5 meter berupa pagar tembok dan pagar besi untuk pintu masuk," jawab Prapto  yang bekerja di PT Surya Agung sejak 1993 sampai 2015 lalu.

    Seingat dia, waktu itu belum ada sekolahan di sekitar kawasan tersebut. Prapto tidak mengetahui berapa luas tanah yang dipagar tembok itu. Begitu pula penguasaan tanah, dia tidak tahu siapa yang menguasai tanah tersebut. Belum ada papan nama yang terpasang di sana.

    Kemudian, Kuasa Hukum Penggugat, yakni   Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A didampingi Otto SH bertanya pada saksi Prapto, siapa pemilik tanah itu  ?

    "Saya tidak tahu tanah itu milik siapa. Atasan saya, Hartono bilang tanah itu milik orang Jakarta," jawab Prapto.

    Kembali Johanes Dipa SH bertanya pada saksi, obyek sengketa itu masuk Keluarhaan mana ?

    Lagi-lagi, saksi Prapto menjawab, dirinya  tidak mengetahui lokasi  atau letak yang sebenarnya obyek sengketa tanah tersebut.  

    Sementara itu,   ahli hukum pertanahan UNAIR, DR Agus Sekarmadji SH MHum ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat, Adi Darma SH mengenai fungsi dari sertifikat.

    "Sertifikat itu berfungsi agar pemilik tanah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, serta tertib administrasi pertanahan. Langkah pertama adalah mengumpulkan data fisik, lokasi tanah di mana dan lainnya. Dan selanjutnya mengumpulkan data yuridis, meliputi hak dan jenisnya apa dan diumumkan," jawab ahli DR Agus SH.

    Lalu,  pengumuman di Kelurahan dan BPN, jika ada pihak-pihak yang keberatan. Jika tidak ada keberatan akan dilakukan penegasan konvensi.

    Dalam pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan, apabila ada sebidang tanah diterbitkan sertifikat yang  sah, diperoleh tidak dengan melawan hukum  (etikad baik) dan dikuasai tanah itu selama 5 tahun.

    Bila tidak ada pihak lain yang keberatan dan (mengajukan gugatan) di pengadilan. Maka hak orang yang merasa memiliki tanah  tersebut habis.

    Kini giliran Kuasa Hukum Penggugat, Johanes Dipa SH dan Otto SH bertanya pada ahli dengan mengilustrasikan, jika pada sertifikat tertulis tanah itu di Kelurahan A, apa seharusnya di Kelurahan A.

    "Ya (benar). Lokasi tanah pada sertifikat di Kelurahan A, tidak mungkin ditunjuk di Kelurahan B secara hukum. Klasiran, terawangan (Buku B) , dan buku C  menjadi alat bukti kepemilikan yang sah atas tanah," jawab ahli DR Agus Sekarmadji SH.

    PPAT dilarang membuat IJB, sebelum melakukan pengecekan ke BPN terlebih dahulu. Ahli mengakui, bahwa ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat cacat (hukum).

    Kembali, Kuasa Hukum Penggugat , Johanes Dipa SH dan Otto SH bertanya pada ahli mengenai, obyek tanah sengketa, namun ada pihak yang memaksa masuk dan mengusir orang dengan kekerasan. Apakah hal itu diperbolehkan ?

    Ahli menjawab,  hal itu tidak boleh dilakukan dan tidak dibenarkan secara hukum.

    Nah, setelah keterangan saksi dan ahli dirasakan sudah cukup, sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan yang akan digelar pada Selasa (11/1/2022) mendatang. Karena saksi -saksi yang diajukan oleh Tergugat sudah habis dan tidak ada lagi. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi dari Tergugat 'Terpatahkan', Sertifikat Tanah di Kelurahan A, Tidak Mungkin Menunjuk di Kelurahan B Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas