728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Desember 2021

    Keterangan Dua Saksi dari Tergugat Widowati Berbelit-Belit, Plin-Plan, Membingungkan

     




                                        


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Kembali sidang lanjutan  gugatan perbuatan melawan hukum antara  Mulya Hadi (Penggugat) dan Widowati Hartono (Tergugat) digelar, dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Widowati Hartono (Tergugat) melalui kuasa hukumnya, justru i memberikan jawaban plin- plan , membingungkan dan terkesan (diduga) bohong.

    Kedua saksi yang hadir di persidangan, adalah  Triyono, Karyawan serabutan di PT. Darmo Permai sejak 1995 hingga sekarang, dan Bambang Sutiono, Ketua RW XII tahun 2010 sampai 2016

    Gara-gara keterangannya  plin plan, berbelit-belit, dan berubah-ubah , sampai mendapatkan teguran keras dari  majelis hakim dan Kuasa Hukum Penggugat, yakni   Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A. Karena kedua saksi yang dihadirkan istri bos Djarum tersebut, plin-plan.

    Kendati diperiksa terpisah, baik  Bambang Sutiono dan Triyono banyak memberikan kesaksian yang membingungkan,  dan sering terlihat plin- plan.  

     Majelis hakim dan Johanes Dipa SH beberapa kali memberi peringatan, supaya tidak berbohong, karena ada sanksi pidana yang akan keduanya  terima, jika memberikan keterangan palsu di ersidangan.

    Giliran pertama, Bambang Sutiono diminta menceritakan tentang sejarah tanah Widowati Hartono. Dan dia juga diminta untuk menjelaskan, dimana lokasi tanah milik Widowati yang saat ini menjadi obyek sengketa.

    Bambang Sutiono mengatakan bahwa dia tinggal didaerah RW XII sejak 1985. Untuk lokasi tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa, berada di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya.

    Kuasa Hukum Tergugat, Sandy K Singarimbun bertanya pada saksi, bagaimana Bambang tahu jika tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati Hartono? 

     Bambang Sutiono menjawab, tahun 2010 ada seseorang yang mengaku sebagai suruhan Widowati Hartono datang padanya untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

    “Sebab ingin tahu tentang SPPT, saya kemudian menyuruh orang itu datang lagi dengan membawa sertifikat tanah. Dari orang itu akhirnya saya tahu jika tanah tersebut milik Widowati Hartono,” ujar  Bambang Sutiono.

    Dilanjutkannya, sejak tahun 1985, Bambang juga menjelaskan, bahwa tanah yang diklaim milik Widowati Hartono itu berupa tanah lapang. Dan tanah itu masuk wilayah Pradahkali Kendal.

    Terkait tanah miliknya tersebut, Bambang Sutiono mengatakan bahwa jarak antara tanah miliknya dengan tanah milik Widowati Hartono yang saat ini menjadi obyek sengketa, berjarak 100 meter.

    Pada persidangan ini, Bambang Sutiono kemudian ditanya, apakah Pradahkali Kendal dan Lontar adalah sama, dan masuk dalam kelurahan yang sama?

    “Tahun 2009, saat saya masih menjabat sebagai Ketua RW, ada semacam Perda yang menerangkan tentang adanya pemekaran wilayah,” papar Bambang.

    Giliran Kuasa Hukum Penggugat, Johanes Dipa  SH bertanya, lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa itu masuk wilayah RW mana? Bambang pun menjawab RW 12.

    Mengenai kedatangan seseorang yang dikatakan sebagai orang suruhan Widowati menarik perhatian Johanes Dipa. Johanes Dipa bertanya, siapa nama orang yang mengaku sebagai suruhan Widowati Hartono itu? Kembali, Bambang Sutiono pun menjawab tidak tahu nama orang itu.

    Atas jawaban Bambang Sutiono,  kemudian diperingatkan Johanes Dipa untuk memberikan jawaban yang sejujurnya. 

    “Kalau Anda tahu jawab tahu, kalau tidak tahu ya jawab tidak tahu, jangan ditambah atau dikurangi dan jangan berbohong. Ada sanksi pidana yang saksi terima jika berbohong dipersidangan,” tegas Johanes Dipa SH.

    Lagi-lagi, Johanes Dipa   mengingatkan Bambang untuk memberikan keterangan yang benar dalam persidangan, karena ada pernyataan Bambang Sutiono yang berbeda dengan kesaksian empat saksi sebelumnya yang dihadirkan Mulya Hadi melalui kuasa hukumnya. Empat orang yang sudah dihadirkan itu adalah lurah yang pernah menjabat sebagai Lurah Lontar.

    “Saksi mengetahui atau pernah melihat adanya penyerangan dilokasi obyek sengketa? Dan apakah saksi juga mengetahui adanya eksekusi terhadap sebidang tanah yang dekat dengan lokasi obyek sengketa, Rabu (8/12/2021),” tanya Johanes Dipa.

    Bambang pun menjawab tidak tahu. Jawaban Bambang dinilai aneh jika Bambang Sutiono tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan ratusan orang ditanah yang saat ini menjadi obyek sengketa.

    Perihal sksekusi di sebidang tanah yang dekat dengan obyek sengketa, Rabu (8/12/2021) itu, Bambang mengaku baru mengetahuinya saat dipanggil sebagai saksi di Polrestabes Surabaya pra eksekusi.

    Lebih janggal dan aneh lagi, Bambang Sutiono  memberikan jawaban sekenanya tentang peraturan pemerintah yang mengatur adanya pemekaran wilayah Pradahkali Kendal menjadi Lontar.

    Bambang Sutiono makin  kebingungan saat ditanya, apakah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemekaran wilayah tersebut apakah dibaca langsung? Karena tidak bisa menjelaskan, Bambang Sutiono langsung menjawab tidak.

    Kembali Johanes Dipa menanyakan kepemilikan tanah, karena Bambang mengatakan, tahu jika tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati dari seseorang yang datang kepadanya untuk menanyakan masalah SPPT.

    Lucunya, jawaban Bambang ini tidak sinkron ketika menjelaskan bahwa masalah kepemilikan tanah itu milik Widowati dari orang yang menjaga tanah tersebut. Jawaban yang tidak sinkron itu menjadi penilaian kuasa hukum penggugat bahwa Bambang Sutiono telah berbohong.

    “Saya tahu bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Widowati sekitar tahun dua ribuan, waktu itu ada kegiatan pembangunan tembok setinggi 1,5 meter. Saat ini, tembok itu setinggi 4 meter,” jelas Triyono.

    Lebih aneh lagi, Triyono menjelaskan, bahwa tanah itu milik Widowati dari penjaga proyek yang bernama Samadi, waktu itu tahun 1999.

    Atas keterangan yang disampaikan saksi Triyono dinilai terkesan (diduga) ada kebohongan.   Saksi terlihat kebingungan saat ditanya kapan tanah itu masuk Lontar. Bahkan,  Triyono makin bingung ketika ditanya tanah yang saat ini jadi obyek sengketa ini masuk wilayah Pradahkali Kendal atau Lontar. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi dari Tergugat Widowati Berbelit-Belit, Plin-Plan, Membingungkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas