728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 07 Desember 2021

    Keterangan Ahli Pandu dan Navigasi Diragukan, Kelalaian Bukan Pada KM Tanto Bersinar

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Ahli kepanduan dan navigasi,  Kapt. M Saiful SH M.Mar dihadirkan untuk didengarkan pendapat dan keterangannya pada sidang lanjutan terdakwa Muh. Agus Suprapto M. Mar, yang didakwa  melanggar  pasal 359 KUHP, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/12/2021). 

    Dalam keterangannya, Kapt. M Saiful SH M.Mar menyebutkan, dalam jarak 300 meter seharusnya  KM Tanto Bersinar bisa mengambil tindakan dengan kecepatan kapal 9 knot. Agar tidak sampai menabrak  TB Mitra Jaya XXI yang sedang menarik TK Makmur Abadi V. 

    "Dalam kondisi darurat begitu, stop mesin kapal. Tetapi kapal terus melaju dan hempasan arus yang kuat dan tidak terkendalikan," ucapnya.

    Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, bertanya pada ahli mengenai kapal yang membunyikan suling selama lima sampai tujuh menit, apakah masih ada kesempatan untuk menghindari terjadinya tabrakan kapal ?

    "Masih ada kesempatan dan mesin kapal distop saja," ujar Kapt. M Saiful SH M.Mar dengan nada tenang.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus, yakni David Dasilva SH bertanya apakah jika tidak ada laporan APBS ke Karang Jamuang, adakah unsur kelalaiannya ?

    "Tiap kali kapal keluar - masuk harus laporan. Sekalipun jaraknya 100 meter dari buoy," jawab  Kapt. M Saiful SH M.Mar.

    Kembali PH David SH bertanya mengenai tali towing untuk menarik Tugboat sepanjang 200 meter ketika memasuki alur APBS , apakah terbilang aman ?

    "Ya, masih aman, Tarikan makin ringan, asalkan tidak lebih dari 200 meter. Namun demikian, sesampai melewati buoy 1 tidak boleh memotong alur. Seharusnya mengurangi kecepatan untuk mengendalikan tabrakan kapal. Lagian, alat bantu elektronik bisa mengantisipasi tabrakan," jawab Kapt. M Saiful SH M.Mar.

    Lagi-lagi PH David SH  bertanya pada ahli mengenai apakah Tugboat harus dilengkapi peralatan navigasi satelit, kompas, dan lainnya ?

    "Maaf, saya bukan bidangnya menjawab hal itu. Namun begitu, setiap kapal harus ada dan dilengkapi agar kapal dinyatakan laik laut dan laik berlayar. Tetapi, hal ini yang tahu pasti adalah Syahbandar," kata Kapt. M Saiful SH M.Mar.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum mengatakan,  akibat komunikasi tidak konek (terhubung), maka seharusnya kapten atau nakhoda kapal mengambil langkah, kapal melaju terus saja.

    "Terjadinya tabrakan kapal itu, karena memotong alur buoy 3. Kalau timbul keraguan, nggak usah dilakukan," tutur Kapt. M Saiful SH M.Mar.

    Sehabis sidang, PH David Dasilva SH mengatakan, saksi ahli navigasi ini keahliannya masih diragukan di persidangan. Dia bilang bersandar para aturan, tetapi tidak menyebutkan pasal apa dan Undang Undang mana. 

    "Kalau mengklaim bahwa ini tidak ada aturannya, tidak ada ketentuanya, terus bagaimana kita memastikan. Salah satunya tupoksi kepanduan ,lebih protektif karena dikawal pihak kepanduan. Dari awal sampai ke luar alur," cetusnya.

    Menurut David Dasilva SH, juga tergantung nakhoda yang tunduk dan patuh pada ketentuan aturan. Karena nakhoda adalah representatif dari Syahbandar. Tidak mungkin nakhoda mengambil langkah, tanpa adanya koordinasi.

    "Tabrakan KM Tanto Bersinar dengan TB Mitra Jaya XXI itu adalah murni kelalaian, tetapi dalam fakta persidangan, tidak ada komunikasi sebagaimana dikatakan majelis hakim. Karena tidak ada komunikasi, KM Tanto Bersinar  mengambil arah memotong alur. Logika majelis hakim itu benar. Komunikasi bisa dilakukan interaktif dan dua arah," ungkapnya.

    Ditambahkan David Dasilva SH, keterangan hanya disampaikan nakhoda  TB Mitra Jaya XXI , padahal juga perlu obyektifitas dan keterangan dari Mualim II yang lagi tertidur.

    "Reportnya sudah terjadi tabrakan. Dia kaget sentakannya itu. Bukan report sebelum kejadian kecelakaan. Kelalaian bukan sepenuhnya pada KM Tanto Bersinar, tetapi lebih banyak kesalahan pada TB Mitra Jaya XXI , " tukasnya. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Ahli Pandu dan Navigasi Diragukan, Kelalaian Bukan Pada KM Tanto Bersinar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas